Gugatan Dana Bantuan

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Bantuan Rumah Huntap di Gelar PN Labuha

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Bantuan Rumah Huntap di Gelar PN Labuha

Sidang lanjutan (ke-2) perkara Perdata dalam Gugatan dana bantuan Gempa tahun 2019 untuk rumah Huni Tetap (Huntap) digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha

HALSEL AKTUALDETIK.COM - Sidang lanjutan (ke-2) perkara Perdata dalam Gugatan dana bantuan Gempa tahun 2019 untuk rumah Huni Tetap (Huntap), yang diajukan oleh penerima bantuan Desa Yomen Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Rabu (28/04/2021).

Sidang Perkara Gugatan Perdata nomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh. Digelar dengan agenda "Pembacaan Tuntutan Gugatan" yang dipimpin oleh Hakim tunggal ibu Kartika Wati SH dan didampingi oleh Panitra pengganti Jefri Pratama SH.MH. 

Sidang dihadiri oleh Masyarakat penerima bantuan selaku pihak Penggugat yang didampingi oleh Bambang Joisangaji dan Partner selaku Kuasa Hukum.

Sementara dari Dinas Penanganan Bencana Daerah ( DPBD ) Halsel selaku Tergugat 1 dan dihadiri oleh Kalak Abukarim Latara. Sedangkan dari pihak Bank BRI KCP Labuha selaku Tergugat 2 dan dihadiri oleh Abd. Kasim Yusuf serta didampingi sejumlah staf.

Sesuai hasil pantauan selama jalannya sidang, bahwa setelah gugatan dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Hakim sidang mencoba memediasi para berperkara untuk mencapai kesepakatan untuk damai.

Namun Upaya dari Hakim sidang tidak mecapai kesepakatan untuk Damai, karena dari pihak Penggugat tetap mempertahankan tuntutan gugatannya dan dari pihak Tergugat juga tetap menolak tuntutan dari pihak Penggugat.

Akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk sidang dilanjutkan pada hari Jum'at (30/04/2021) dengan agenda sidang jawaban Gugatan oleh pihak Tergugat.

Namun demikian, "Saya masih memberikan kesempatan, kata Hakim ketua, bila ada mediasi kembali diluar sidang untuk bisa mencapai damai antara kedua belah pihak," pungkasnya saat menutup sidang.

Kuasa Hukum Penggugat Bambang saat ditemui awak Media Aktualdetik.com usai sidang mengatakan, "Apapun yang terjadi, pihaknya tetap mempertahankan tuntutan Gugatan, yaitu, Pihak DPBD dan Bank BRI KCP Labuha harus membuka kembali rekening pribadi masing-masing penerima bantuan yang telah diblokir oleh pihak Bank atas rekomendasi dari DPBD Halsel," tegasnya.

Lanjut Bambang, "Dana bantuan langsung dari BPBN pusat yang ditrnsfer ke rekening Pribadi masing- masing penerima bantuan  tersebut, telah dialihkan ke rekening pihak ke-tiga selaku pelaksana bantuan rumah Huntap yang ditunjuk oleh DPBD Halsel," terang Bambang.

Bambang juga menambahkan, "Sejumlah ruma bantuan yang telah dibangun oleh pihak ke-tiga tersebut, kenyataannya tidak layak dihuni.
Olenya itu masyarakat penerima bantuan menuntut, agar mereka bangun sendiri," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kalak DPBD Halsel Abukarim Latara saat dikofirmasi mengatakan, "Kami tetap mempertahankan sistim kerja yang telah jalan saat ini, sesuai kesepakatan awal dengan pihak ke-tiga," ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Bank BRI KCP Labuha Abd. Kasim Yusuf mengatakan, "Dari Pihak Bank hanya menjalankan apa yang telah direkomendasikan oleh Pemda Halsel melalui DPBD," sinkatnya.

Laporan : Rusdi Malan


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :