Kasus Narkoba

Polres Siantar Ringkus Dalam Dua Hari Berturut Turut Pengguna Narkoba dari Tempat yang Berbeda

Polres Siantar Ringkus Dalam Dua Hari Berturut Turut Pengguna Narkoba dari Tempat yang Berbeda

2 Tersangka kasus Narkoba

PEMATANG SIANTAR AKTUALDETIK.COM - Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, meringkus dua orang pelaku, pengguna narkoba, hari minggu dan hari senin.

Kedua pelaku tersebut tindak pidana Pengguna Narkoba ditangkap Polres Pematangsiantar dari ditempat yang berbeda.

Pertama yang ditangkap adalah RW (22) warga Gg Kinantan ditangkap pada hari Minggu (25/4/2021)sekitar pukul 20.30 Wib.

Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, dengan menggunakan sepeda motor Honda melintas di Jalan Adam Malik Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Pematangsiantar ,Sumut.

Dan Personil melihat sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF sesuai dengan informasi sedang dikendarai seorang laki-laki.

Kemudian sepeda motor Honda Scoopy tersebut di hentikan oleh petugas. Lalu diminta untuk membuka bagasi sepeda motornya dan dari dalam bagasi ditemukan 1 (satu) buah jaket warna hitam yang dikantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dengan berat 3,03 gram.

Kemudian pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan, R T mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Pada hari Senin (26/4/ 2021)sekitar pukul 10.30 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Cahaya Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Sumut.

Dalam sebuah rumah kemudian Personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di rumah yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba mengetuk pintu rumah lalu dibuka oleh seseorang.

Lalu Personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama D (39) tahun warga Kel.Bukit sofa.P.Siantar

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar tepatnya dari bawah ambal berupa 1(satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.44 gram.

Dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dan 1(satu) unit Handphone lalu dari bawah meja ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) potongan pipet dan 1 (satu) buah kompeng karet, lalu dari atas meja ruang tamu ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip.

Satuan narkoba polres siantar, Memaksa DE mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu, tersebut adalah miliknya selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan, Ujar Kasubag humas Polres Pematang Siantar.


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :