Rusak Lingkungan dan Potensi Pajak Hilang
Jutaan Kubik Galian Tanah Oleh PT Chevron Bukan Mendukung Kegiatan Eksplorasi
Foto : Dokumen Peruntukan Tanah hasil pertambangan PT Chevron Pasific Indonesia
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kegiatan penggalian tanah urug di 4 lokasi Borrowpit Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak oleh PT Chevron, ternyata bukan untuk kebutuhan wellpad atau tapak sumur, melainkan untuk penimbunan lokasi terkena limbah B3. Minggu 25/4/2021.

Penggalian atau diduga pertambangan Ilegal bukan mineral dan batuan, yang dilakukan oleh perusahaan hulu Migas, PT Chevron Pasific Indonesia di lokasi perizinannya belakangan mendapat sorotan dari berbagai penggiat lingkungan hidup.
Bagaimana tidak, akibat aktivitas Ilegal tersebut 20 hektar hutan alam menjadi gundul, dan menyisakan hamparan penuh lubang ternganga akibat erosi dan rusaknya lingkungan hidup, penebangan liar hutan alam, terganggunya flora dan fauna, tanpa adanya tindakan pemulihan lingkungan dan kehutanan dari PT Chevron berupa revegetasi dan Reboisasi.
Hal itu dengan tegas di sampaikan Mandi Sipangkar, selaku ketua Lembaga Perduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLH-INDONESIA) di Pekanbaru. Menurutnya apa yang dilakukan PT Chevron harus di lihat secara terang benderang, jangan pembodohan publik.

,"Disini yang pasti kita tegaskan, bahwa PT Chevron dibawah pengendalian SKK Migas wilayah Sumbagut sudah merusak lingkungan hidup dan Kehutanan, khususnya di lokasi Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak, kita minta DLHK atau KLHK segara usut soal kerusakan lingkungan ini," sebut Mandi saat dihubungi awak media.
Mandi Sipangkar dengan tegas membantah apa yang belakangan disampaikan oleh pihak SKK Migas Sumbagut, bahwa peruntukan jutaan kubik tanah hasil pertambangan Ilegal itu adalah untuk dalam rangka mendukung kegiatan produksi migas, disebutnya berpotensi pembodohan publik.
,"Tidak benar itu, tanah hasil galian itu jelas untuk menimbun areal yang tercemari limbah B3 di berbagai lokasi, bukan untuk wellpad menutupi tapak sumur minyak saat eksplorasi, itu saya duga pembodohan publik, perlu dikoreksi apa yang disampaikan SKK Migas," sebut Mandi menjawab pertanyaan media.
Diketahui sebelumnya, menjawab konfirmasi redaksi aktualdetik.com, pihak SKK Migas Sumbagut mengatakan tujuan pertambangan galian C oleh PT Chevron adalah untuk dalam rangka produksi Migas, yaitu menimbun tapak sumur baru, sehingga disebutkanya, PT Chevron tidak wajib untuk memiliki izin lain diluar perizinan Migas yang dimiliki.
,"Kegiatan pertambangan tanah urug adalah bagian dari kegiatan yang dilakukan oleh PT CPI menjelang berakhirnya PSC WK Rokan. Kegiatan tersebut a.l dalam rangka pembangunan wellpad (tapak sumur) untuk persiapan percepatan kegiatan pemboran migas di area kerja PT. CPI guna mempertahankan laju produksi yang berdampak pada target lifting dan penerimaan negara. Dengan demikian kegiatan tersebut bukanlah kegiatan usaha penambangan Galian C yang terpisah dari kegiatan operasi hulu migas, melainkan merupakan bagian dari kegiatan dukungan operasi migas secara langsung," tulis SKK Migas dalam tanggapannya.

Diperkirakan mencapai 1,6 juta kubik tanah sudah di gali oleh PT Chevron melalui rekanan nya PT Pembangunan Perumahan dan PT Rifansi Dwi Putra. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, diperkirakan ada potensi pajak dan retribusi daerah yang tidak disetorkan dengan jumlah miliaran rupiah, yang diprediksi sejumlah pihak ada permainan untuk korupsi.
,"Ini tidak boleh di diamkan begitu saja, harus di usut, selain soal kerusakan lingkungan, ada dugaan Korupsi disini, karena akibat tidak adanya izin pertambangan dan izin lingkungan dalam hal pertambangan itu, mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari pajak atau retribusi, karena sudah jutaan kubik tanah yang diangkut," pungkas Mandi.
Terkait hal ini, awak media sudah melayangkan surat konfirmasi elektronik kepada bagian kehumasan PT Chevron di Pekanbaru, namun hingga berita ini dimuat, PT Chevron Pasific Indonesia belum memberikan tanggapannya.
(Fer)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :