GAMARI Siapkan Laporan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau, Diduga Terima Gratifikasi Dari Pengusaha

Foto : Sembako yang diberikan pengusaha pekanbaru sedang menunggu bongkar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau,diduga sebagai Gratifikasi
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, diduga lakukan tindak pidana Gratifikasi, berupa permintaan sejumlah sembako dari pengusaha di Pekanbaru, 23/4/2021.
Sebagaiamana diketahui, bahwa Gratifikasi adalah bentuk tindak pidana berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas informasi ini, awak media ini melakukan konfirmasi kepada kepala dinas tenaga kerja Provinsi Riau, Jonli, melalui nomor WA +62 811-750-4XX, mengatakan, jika surat yang kirimkan tujuannya benar kepada perusahaan itu benar, maka pihaknya membenarkan.
,"Kalo surat yang alamatnye tujuannye kosong saye bantah dan tidak benar . Tapi kalo surat tsb di tujukan pade perusahaan tertulis di alamat itu benar. Tapi perusahaannye kite arsipkan dan untuk pertanggung jawaban. Sbb bantuan tsb kalo ade yang nyumbang kite kumpul dan akan diserahkan ke biro kesra nanti disalurkan oleh biro kesra ye," tulis Jonli.
Jonli juga menyebutkan, bahwa atas pertanyaan awak media tentang kebenaran adanya Gratifikasi sebagaimana disebutkan pihak GAMARI, karena jabatannya, namun dirinya justru menjawab soal surat.
,"Surat tsb itu partisipasi dan ditujukan pade perusahaan yang besar dan manpu aje. Tapi alamat nye tidak kosong dan semua yang kite kirim ade arsipnye," jawabnya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), kepada awak media ini hari ini, 23/4 di Pekanbaru.
Bagi GAMARI, temuan atas "Surat Sakti" Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, terkait Surat Bantuan Sembako sarat akan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi adalah bertentangan dengan Undang-undang Tipikor.
,"Karena, seorang Pejabat Negara, yang Notabene Pejabat Tinggi Pratama (Eselon 2) di Pemerintah Provinsi Riau sangat tidak etis melakukan Kebijakan seperti itu, dan jelas ada ancaman pidana dalam UU Tipikor," sebut Larsen Yunus.
Menurutnya, terkait hal ini, konfirmasi telah dilakukan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Jonli, namun didapati, Jonli hanya mengatakan, ia tidak memaksa yang bersangkutan, karena akan dikumpulkan dan diberikan kepada Biro kesra.
"Kemarin itu saya Komunikasi by WhatsApp dengan Pak Jonli. Selaku Kadis justru beliau berkilah, bahwa Bantuan Sembako itu sifatnya tidak Memaksa. Menurutnya Sembako itu akan dikumpulkan terlebih dahulu, setelah itu diserahkan langsung kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Riau.
Atas jawban tersebut, Larsen Yunus selaku Pimpinan PP GAMARI menanggapi dingin jawaban tersebut, sembari pihaknya menganalisa, apakah hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau di perbolehkan.
Larsen Yunus mengatakan pihak Disnaker wajib memberdayakan Organisasi-Organisasi yang berhubungan dengan Instansi tersebut. Seperti APINDO, Serikat Pekerja/Buruh dan LSM yang terkait.
"Jangan Justru Pak Jonli bermain di Tataran Kebijakan Praktis seperti itu. Karena yang Kami pahami, Pak Jonli itu salah satu Pejabat Birokrat Senior di Pemprov Riau. Semestinya lebih Bijak lagi dalam membuat suatu Keputusan" tutur Larshen Yunus, dengan nada kesal.
Atas temuan-temuan itulah, Aktivis GAMARI berencana ingin Melaporkan kasus tersebut melalui Surat Resmi ke Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
"Insya Allah minggu depan kami kirim surat tersebut. Delik yang kami sampaikan adalah terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi dari Pihak Swasta kepada Pejabat Pemerintah. Kalau sembako saja bisa dibantu seperti itu (beberapa kali tahapan), bukan tidak mungkin Bantuan berupa Transfer Uang dan juga Amplop bisa terjadi, hal inilah yang mesti dilakukan Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum" tegas Larshen Yunus, Alumni Sospol Universitas Riau.
Sampai berita ini dimuat, Aktivis GAMARI juga katakan, bahwa ikhtiar mereka bukan hanya berhenti pada Pelaporan Resmi Minggu depan. GAMARI juga akan lakukan Aksi Demonstrasi, menuntut bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk segera Mencopot dan Menonjobkan H Jonli S.Sos M.Si dari jabatan Kadisnakertrans Provinsi Riau.
"Intinya kami dari GAMARI ingin berjuang membantu masyarakat, dengan salah satu caranya adalah Membongkar Tabir Misteri yang dilakukan Kadis Jonli di Disnaker tersebut. Apakah benar Terbukti Korupsi atau Gratifikasi atau Apa ?" tanya Yunus, sapaan akrab Ketua GAMARI itu.
(Fer/Rls)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :