Penggelapan Sepeda Motor

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Dibongkar Polres Bintan

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Dibongkar Polres Bintan

Kasat Reskrim Polres Bintan menunjukkan KTP, STNK dan Uang dalam Press Release yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan

BINTAN AKTUALDETIK.COM - Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di 2 (dua) lokasi yang berbeda, seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bintan dalam Press Release yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan pada Kamis (22/4/21).

Sebelum membeberkan perihal terbongkarnya penggelapan motor pihak satreskim menjelaskan tindak kejahatan ayah Bejat yang tega menyetubuhi putri kandungnya.

Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K. Menjelaskan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku Penggelapan yang berinisial HPJ (34), HA (29) dan 1 orang masih DPO (daftar Pencarian Orang) yang mana para pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Bintan.

Pelaku HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021 dan keduanya menjalankan aksinya dengan modus HA sebagai pelaku yang mengambil Motor di Dealer dengan cara Kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya sedangkan HPJ yang memberikan Modal Rp. 7 juta sebagai DP atau uang muka motor. 

HA yang berperan untuk mengambil Motor kemudian menjual motor tersebut ke orang lain dan hasil penjualan dibagi dua.

Selanjutnya Dari hasil pengembangan oleh penyidik diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021 yang mana HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI yang saat ini masih DPO dan merupakan adik kandung dari HA melakukan aksinya setelah AI melihat postingan di FB yang diposting oleh Ningsih yang merupakan Pelapor yang memposting di FJB (Forum Jual Beli) di media sosial FB (Facebook) bahwa Pelapor mau take over kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna biru dof.

Selanjutnya HPJ bersama bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk ke dealer untuk melakukan Take Over namun ditolak karena KTP AI beralamat di Batam.

Selanjutnya mereka kembali kerumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut, tak berselang lama pelapor masuk kedalam rumah untuk mematikan Kompor setibanya Pelapor ke depan rumah Motor yang di Tes oleh AI sudah tidak ada dan didapati dimeja terdapat KTP milik AI dan uang sebesat 3 Jt 

Dan AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi, namun setelah beberapa hari AI tidak lagi dapat dihubungi, Ujar Kasat saat menjelaskan kronologisnya.

Saat ini Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku berinisial AI masih dalam penggejaran oleh personil Satreskrim Polres Bintan alias DPO.

 (Lan)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :