Keterbukaan Informasi Publik
LSM Forkorindo Akan Surati PPID Kota Tanjung Pinang, Minta Pemko Buka Anggaran Publikasi 2020
Parlindungan Manungkalit ketua LSM Forkindo
TANJUNGPINANG AKTUALDETIK.COM - Belum usai sidang ajudikasi yang sedang berlangsung antara Sholikin versus pemko Tanjungpinang. Kini ketua DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri, Palindungan Simanungkalit berencana akan menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang untuk meminta data penggunaan dana publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang untuk anggaran tahun 2020.
Bedanya Sholikin meminta dana Publikasi tahun 2019 sedangkan Forkindo tahun 2020.
"Keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah hak warga negara, untuk itu kami selaku bagian dari masyarakat akan meminta secara resmi kemana saja anggaran publikasi Pemko Tanjungpinang ke PPID Kota Tanjungpinang," Ujar Parlin.
Menurutnya, selama ini, tidak diketahui kemana saja anggaran publikasi yang berjumlah miliaran rupiah tersebut digunakan padahal diketahui anggaran publikasi merupakan corong Pemerintah.
"Kami menduga hanya pihak-pihak tertentu saja yang mendapatkan kerjasama dengan Pemko Tanjung pinang melalui Diskominfo Tanjungpinang, seperti dirahasiakan, padahal itu dana publik milik rakyat," Ungkapnya.
Sayangnya, sambung Parlin, penggunaan dana anggaran kerjasama dan jasa publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang, diduga keras terpapar praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya, pembayaran dana kerjasama kepada sejumlah media tidak ada kejelasan dan transfaransi. Bahkan cenderung ada pengkotak-kotakan, atau terkesan membeda-bedakan perusahan media yang satu, dengan perusahan media lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum oleh LSM Forkorindo Kepri, ada terdapat kejanggalan-kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang terkait pembayaran anggaran dana kerjasama dan publikasi terhadap sejumlah Perusahaan Media.
Selain jumlah pembayaran kerjasama dan publikasi yang nominalnya berbeda-beda terhadap masing-masing perusahaan media, ada juga beberapa perusahan media yang sudah beberapa kali menerima pembayaran, atau pencairan dana kerjasama dan publikasi, yang diduga dicairkan secara diam-diam oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang.
"Atas dasar hal tersebut diatas, maka LSM Forkorindo Kepri, akan menyurati PPID Kota Tanjungpinang, agar publik tau digunakan dan untuk apa saja dana publikasi tersebut," Pungkas Parlin.
(Lan)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :