DPRD Bengkalis Setujui LKPJ Bupati
Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Agendakan Laporan Banggar

Foto : Rangkaian Sidang Paripurna Agenda LKPJ Dan Tanggapan DPRD Bengkalis
BENGKALIS AKTUALDETIK.COM - DPRD Kab Bengkalis gelar sidang paripurna dengan mengagendakan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Laporan berdasarkan hasil Keterangan serta Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis tahun anggaran 2020, sekaligus pengambilan keputusan.
Setelah mendengarkan laporan dari anggota Banggar Hj Zahraini, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui dan menyepakati LKPJ yang sudah dibahas beberapa waktu yang lalu.
Bupati Kasmarni melalui Sekda Bengkalis H Bustami HY mengapresiasikan kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait LKPJ Bupati Bengkalis tahun anggaran 2020. Catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami akan segera dan secara sungguh-sunguh menindaklanjutinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan legislatif, apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian putusan banggar terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020 ini terdapat kekurangan maupun kekeliruan, baik yang mencakup substansi kepemerintahan maupun redaksional laporan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan sebagai bahan perbaikan kinerja kita semua pada tahun-tahun mendatang", kata Bustami secara menegaskan.
Menurutnya kedepan, catatan dan rekomendasi itu juga akan di prioritaskan dalam tiap proses perencanaan, penganggaran, kinerja maupun pelaksanaannya.
,"Ini juga menjadi perhatian bagi kami dalam melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah serta upaya-upaya peningkatan kinerjanya kedepan,"Lanjutnya.
Berkaitan dengan pelayanan publik dan program-program yang akan dilaksanakan dan sedang berjalan ada beberapa saran dan masukan antara lain;
1. SOP pelayanan Roro harus dilakukan perbaikan untuk mendapatkan citra yang baik, sebab penyeberangan Roro merupakan pintu masuk Pulau Bengkalis yang menggambarkan kondisi Pulau Bengkalis saat ini.
2. DPRD mendukung Roro beroperasi 24 jam. Namun, harus memperhatikan sisi teknis, meliputi petugas lapangan, layanan kesehatan, kebersihan, dan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus bekerja lebih keras lagi dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait situasi terkini, meliputi kemampuan layanan rumah sakit serta strategi arus keluar masuk orang di wilayah kabupaten Bengkalis.
Sedangkan anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 24 orang. Namun, dari 24 anggota DPRD yang menandatangani yang hadir di ruang Rapat Paripurna hanya 7 orang, sisanya mengikuti secara virtual.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD, Syahrial, SE, M.Si didampingi Wakil Ketua II, Syofian. Dalam sambutannya, Syahrial mengatakan, sebelumnya LKPJ 2020 yang disampaikan Bupati sudah dibahas Banggar DPRD. Kemudian Banggar juga telah melakukan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selaku Ketua Banggar yang sekaligus pimpinan Rapat Paripurna, Syahrial kemudian menunjuk anggota Banggar, Hajja Zahraini sebagai jurubicara untuk menyelesaikan hasil pembahasan LKPJ 2020 tersebut.
Zahraini menyampaikan, bahwa Banggar telah mencermati dan kemudian memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bengkalis akhir tahun anggaran 2020.
Berdasarkan Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ungkap Zahraini, DPRD sesuai fungsi pengawasan yang dimilikinya berkewajiban untuk menganalisa membahas LKPJ kepala daerah dan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintah daerah tahun-tahun berikutnya catatan strategis setidaknya meliputi rekomendasi dan catatan kebijakan bersifat administratif dan teknis. Analisis tersebut berangkat dari penilaian kinerja pembangunan daerah berdasarkan kebijakan kebijakan yang termuat dalam RPJMD dan memiliki arti yang sangat penting untuk perbaikan kinerja pemerintah untuk menjadi lebih baik.
(Is)
Komentar Via Facebook :