Dimulai Setelah WP Telah Menyampaikan SPT Tahunan 2019 Hingga SPT Masa Maret 2020

Pemerintah Tetapkan Penurunan Tarif PPh Pasal 25&29 Menjadi 22%

Pemerintah Tetapkan Penurunan Tarif PPh Pasal 25&29 Menjadi 22%

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan untuk Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29, yang dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen di tahun pajak 2022. 

Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku sesuai dengan peraturan untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. 

Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 atau sering disebut PPh Pasal 29 masih menggunakan potongan tarif 25 persen.

Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan sesuai dengan PPh pasal 25 untuk tahun 2020, menggunakan potongan tarif sebesar 22 persen dimulai sejak masa pajak SPT Tahunan 2019 sudah disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Seksama menjelaskan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut 

"Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya (2019)." Jelasnya.

Sedangkan lanjut Hestu untuk angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25 ini." Katanya.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona, juga membantu sesama khususnya mereka yang sudah terdampak wabah COVID-19 ini.
 

Komentar Via Facebook :