Reaksi Pakar Hukum Untuk Pembebasan Penjahat

Menyorot Legitimasi Kebijakan Menkuham Atas Pembebasan Koruptor

Menyorot Legitimasi Kebijakan Menkuham Atas Pembebasan Koruptor

Pakar Hukum Pidana UIR, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kebijakan Negara melalui Menkumham RI, Yassona Laoly atas pembebasan sejumlah terpidana, termasuk penjahat dari dunia gelap Narkoba dan Koruptor yang justru merusak tatatanan sosial di Masyarakat mendapat kritikan tajam dan sorotan terkait Legitimasi kebijakan tersebut, karena di nilai janggal dan tidak sesuai komitmen Kepala Negara, Presiden RI, Joko Widodo.

,"Ada apa dengan kebijakan ini? Negara dan masyarakat telah sepakat untuk memerangi praktik korupsi dan narkoba karena menyebabkan tingkat kerusakan yang sangat destruktif di Masyarakat, namun akan di bebaskan?,"Tanya Pakar Hukum pidana Riau, Dr. M. Nurul Huda, S.H.,M.H.

Saat ini Negara Indonesia melalui kebijakan Menkumham RI, Yassona Laoly akan membebaskan 30.000 napi dari berbagai kasus, termasuk kasus Narkoba dan Korupsi yang selama ini menjadi musuh besar Negara dan masyarakat. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat dipastikan akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, tentang pemberian remisi. 

Informasi ini pun spontan mengundang reaksi keras dari kalangan penggiat anti Narkoba dan anti Korupsi diberbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau, melalui pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau ( UIR ), Dr. M. Nurul Huda, S.H.,M.H.  Bahkan sikap Menkumham RI itu tak luput dari bullyan publik di media sosial, karena sejumlah pihak menilai, alasan Corona belum cukup urgen untuk membebaskan para terpidana itu.

,"Menurut saya belum terlalu urgen napi koruptor dan narkotika dibebaskan jika alasannya hanya pandemi corona. Karena dua kejahatan ini memang sangat dibenci rakyat dan dimusuhi dunia internasional, jika hanya alasan hukum tidak logis, kecuali jika ada alasan ekonomis dan ketahanan Negara itupun harus didiskusikan dan dikaji kembali," tulis Nurul Huda dalam akun WA nya.

Bahkan Nurul yang aktif sebagai saksi ahli pidana di berbagai persidangan itu menilai bahwa kebijakan yang mengejutkan publik itu disebutnya akan berbuntut negatif kepada masyarakat. 

,"Dampak negatifnya jika PP tersebut dilanjutkan, rakyat akan menganggap kedepannya, pemberantasan korupsi dan narkoban hanya seperti sandiwara saja. Dengan kata lain rakyat akan menganggap segala cara dilakukan untuk membebaskan napi tersebut, nah ini menimbulkan tanda tanya publik kepada Pemerintah, disinilah legitimasi kebijakan akan di uji," lanjut Nurul.

Berdasarkan pandangan hukum Nurul Huda, ia mengakui, secara yuridis sudah cukup dasar Pemerintah, namun dikatakan nya, secara sosiologis dan filosofis ia belum menemukan dasar pembenar yang dapat diterima. 

,"Karena untuk mengubah suatu aturan, harus ada alasan kolektif menyangkut alasan yuridis, sosiologis dan filosofis," pungkas Pakar Hukum muda Riau ini mantap.

Feri Sibarani

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait