Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan Dan Secara Online
Pahami Mekanisme PPDB Pada Madrasah Di Masa Wabah Corona
JAKARTA AKTUALDETIK.COM
Kementerian Agama (kemenag) RI membahas kebijakan terkait tiga ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilingkungan Madrasah memberikan tiga ketentuan PPDB, pada masa darurat wabah virus corona yang dapat membuat proses pembelajaran lebih cepat selesai.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI (BNPB) telah memperpanjang masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang, akhirnya beberapa agenda pembelajaran pendidikan pun terpaksa harus ditunda.
Kemenag membuat mekanisme PPDB dengan tetap berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam No.7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Keguruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Namun, Kemenag melalui Surat No.B-686 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar Rabu kemarin memberikan tiga ketentuan PPDB pada masa darurat ini.
Pertama, setiap madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, hal itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menahan laju penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.
Kedua, Kemenag menganjurkan kepada seluruh madrasah untuk melaksanakan PPDB secara daring dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terakhir, Kemenag menyerahkan mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah masing-masing sebagai penyelenggara.
Adapun jadwal PPDB sendiri dimulai sejak 6 Mei hingga Juli 2020 nanti untuk RA, MI Negeri dan Swasta, MTs Negeri dan Swasta, MA Reguler Negeri dan Swasta, dan MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta.
Sementara itu, untuk MI, MTs, dan MA Negeri dan Swasta yang ber-asrama, PPDB dilaksanakan sejak 9 Maret hingga 5 Mei 2020 mendatang.
Ketentuan tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No.285.1.Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19.



Komentar Via Facebook :