Agar Kualitas Mutu Pendidikan Seiring Perkembangan Teknologi Yang Pesat
Kemenag RI Akan Terapkan Pembelajaran Berbasis IT Kepada MAN

JAKARTA AKTUALDETIK.COM
Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui badan Litbang dan Diklat telah melakukan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan panduan belajar berbasis Teknologi (IT) bagi setiap guru di tingkat pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Dalam pendahuluan penelitian kali ini, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI telah melakukan beragam upaya dalam perbaikan mutu pendidikan.
Panduan ini dimaksudkan untuk membantu tenaga pendidik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran PAI seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang makin maju sangat pesat.
Meningkatnya mutu pendidikan agama adalah sasaran akhir seluruh kebijakan pemerintah dan jadi landasan utama dalam berbagai upaya perbaikan jalannya proses pendidikan.
Strategi yang ditempuh pemerintah selama ini (Kementerian Agam) pada umumnya lebih fokus pada bagaimana proses pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kependidikan secara teoritik.
Sehingga pengelola pendidikan, khususnya tenaga pendidik, merasakan ada semacam “gap” dengan apa yang mereka butuhkan di lapangan.
Yaitu, kebijakan praktis yang jadi turunan dari kebijakan-kebijakan global penyelenggaraan pendidikan seperti yang dimaksudkan dengan lahirnya panduan ini.
Penguasaan teknologi informasi dalam proses pembelajaran PAI di madrasah adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar oleh tenaga pendidik zaman sekarang.
Jika tidak, maka sang tenaga pendidik akan berhadapan dengan peserta didik yang makin terampil manfaatkan teknologi informasi canggih dalam menggali berbagai sumber pembelajaran PAI.
Jika hal ini terjadi, maka dapat dibayangkan bagaimana suasana pembelajaran yang berlangsung antara peserta didik dan tenaga pendidik demikian itu.
Posisi strategis panduan pembelajaran berbasis IT di Madrasah Aliyah ini bisa membantu guru dalam merancang dan mengimplementasikan pembelajaran berbasis IT di madrasah.
IT sebagai model sistem pembelajaran seperti yang diuraikan secara praktis dalam panduan ini patut ditindaklanjuti.
Hal itu sebagai bagian dari upaya perbaikan mutu proses pembelajaran di MA yang bermuara pada meningkatnya mutu output-nya.
Melalui penerbitan payung hukum kebijakan pemerintah, maka panduan ini menjadi lampiran yang akan disebar melalui dunia maya kepada seluruh tenaga pendidik Madrasah Aliyah.
Pada sisi lainnya, juga dapat menjadi bahan materi utama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik bagi Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Secara umum, panduan ini dapat digunakan oleh para tenaga pendidik yang berminat secara pribadi mengembangkan pembelajaran berbasis IT (cyber learning) untuk kepentingan pendidikan.
Komentar Via Facebook :