Melanggar Aturan
Jabatan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Diduga Langgar Aturan

Foto : Badria Rikasari, Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru, Diduga Melagar Aturan masa jabatannya sebagai Plt Sekwan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Warga Masyarakat Kota Pekanbaru, dan sejumlah pengamat mulai mempertanyakan jabatan Sekretaris DPRD Pekanabaru (Sekwan DPRD), sudah lebih setahun dijabat Pelaksana Tugas (Plt), diduga melanggar Surat Edaran dan Kepmenpan RI Nomor 13 tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, sejak posisi strategis itu di tinggal oleh pejabat sebelumnya, Zulfahmi Adrian, pada bulan Maret 2020 lalu, akhirnya Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, resmi menetapkan Badria Rikasari sebagai Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru dengan Surat Perintah Nomor 821.3/BKPSDM-MP/707/2020 dan berlaku mulai 1 April 2020.
Diketahui saat itu Badria Rikasari juga merupakan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bidang di Humas Protokol DPRD Kota Pekanbaru. Sejumlah pihak khususnya para pengamat Politik Pemerintahan di Kota Pekanbaru acap kali mempertanyakan hal ini, manakala selain PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru telah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Keputusan Menpan, Nomor 13 tahun 2014, hal itu juga melanggar Surat Edaran Nomor 2/SE/VIII/2019.
Seorang Pengamat Kebijakan Kebijakan Pemerintah di kota Pekanbaru, M. Rawa Amidy, mengatakan dirinya sudah menaruh rasa curiga terhadap keberadaan Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
,"Jadi berita Walikota agar segera defenitifkan sekwan, karena sudah melewati 3 plus 3 tambahannya. Masa jabatan plt yang melebihi 6 bulan sudah melanggar aturan yang ada. Dan plt sekwan tidak boleh mengambil kebijakan apapun. Karena status sudah melebihi 6 bulan, dan sudah pasti mengganggu kinerja DPRD kota dan hubungan DPRD kota dengan Pemko, termasuk ke masyarakat," Sebutnya.
Atas kenyataan itu, Rawa Amidy pun sekaligus menaruh rasa curiga terhadap Pemko, khususnya Walikota Pekanbaru, karena belum terdengar Informasi akan melakukan pelantikan Sekwan DPRD kota Pekanbaru dalam waktu dekat.
Menurut Amidy, secara politis, hal itu terkesan disengaja oleh Pemko Pekanbaru, karena disebutkannya diduga bertujuan melemahkan fungsi DPRD, bahkan di yakini ada kepentingan lain Walikota Pekanbaru, sehingga dibiarkan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
,"Patut dicurigai pemko yang melalaikan pengangkatan sekwan defenitif bertujuan untuk melemahkan kinerja DPRD kota, atau ada kepentingan lain Wako dengan melalaikan pengangkatan sekwan defenitif," Ujarnya.
Disisi lain, Ketua DPRD kota Pekanbaru, Hamdani, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, hingga berkali-kali tidak bersedia merespon awak media. Bahkan sekalipun media telah melayangkan surat konfirmasi elektronik melalui akun WA, namun Hamdani terus membisu.
(Feri.S)
informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :