Tabrak Kambing
Tersangka Lakalantas Dikenakan Tahanan Rumah
Briptu Agung dan Briptu Fantri yang menjemput Aman kekediamannya
TANJUNGPINANG AKTUALDETIK.COM - Peristiwa lakalantas ini terjadi ditahun 2020 lalu. Tepatnya tanggal 7 November dijalan Sungai ladi, tepatnya diperempatan jalan arah kampung Bugis, kota Tanjungpinang.
Dua kendaraan roda dua ini tabrak kambing yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan Aman yang dijadikan tersangka tulang paha kanannya mengalami patah tebu seperti yang terlihat pada hasil rotgennya.
Dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas ini berdasarkan surat perintah penangkapan No:Sp.Kap/04/XII/2020/Lantas yang memerintahkan Briptu Agung Permana Prayoga, Briptu Fantri Widianto, S.Sos dan Iptu Ridwan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Aman alias Man. Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud rumusan pasal 310 ayat (4) Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut keterangan polisi, Briptu Agung dan Briptu Fantri yang menjemput Aman kekediamannya tahap pertama diawal Januari 2021.
"P 19 ditengah Februari dan p 21 nya diakhir Februari," ujar 2 perwira ini hampir berbarengan.
Dan menurut keduanya kejadian ini berdasarkan temuan polisi bukan aduan dati pihak korban yang meninggal dunia.
Pelimpahan kedua ini langsung diterima oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan kejari Tanjungpinang, Sari Ramadhani Lubis.
Namun melihat kondisi tersangka Aman yang belum sembuh sepenuhnya, Ia pun menetapkan penahanan rumah dengan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Nomor:Print-419/L.10.10.3/Eku.2/04/2021.
Namun begitu Aman dikenakan wajib lapor seminggu sekali yang boleh diwakili oleh pihak keluarga.
(Lan)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :