Diminta KLHK Turun
PT Chevron Bersama PT Pembangunan Perumahan Dan PT Rifansi Dwi Putra Rusak Lingkungan
Foto : Kerusakan Lingkungan akibat tembang PT Chevron dan PT Pembangunan Perumahan, dan PT Rifansi Dwi Putra di Lokasi Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Perusahaan Kontraktor bidang Minyak Dan Gas Bumi, PT Chevron, bersama-sama dengan PT Pembangunan Perumahan Dan PT Rifansi Dwi Putra disebut merusak lingkungan dengan cara melakukan pertambangan Tanah Urug Tanpa izin lingkungan, 12/4/2021.

Diketahui bahwa PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) adalah perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Bumi Lancang Kuning Riau.
Sejak puluhan tahun lalu, hingga kini jelang masa habis kontrak dengan Negara Indonesia pada tahun 2021, perusahaan tersebut di ketahui melakukan kegiatan lain, yang bukan bidang minyak dan gas bumi, yakni penggalian tanah urug seluas 20 Hektar di wilayah izin konsesinya, khususnya di Lokasi Minas, Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Atas hal itu, Informasi yang diterima redaksi media ini dari pihak terkait yang dipercaya, mengatakan bahwa PT Chevron tidak sendirian dalam melakukan aktivitas ilegalnya, melainkan mengandeng perusahaan lainnya, yakni jasa pengangkutan tanah dan pelaksana penggalian, yakni PT Pembangunan Perumahan,Tbk, dan PT Rifansi Dwi Putra, yang disebut dalam data hasil verifikasi lapangan DLHK Riau turut berkontribusi memberikan kerusakan lingkungan di Provinsi Riau.
,"PT Chevron dan PT Pembangunan Perumahan Tbk, serta PT Rifansi Dwi Putra secara bersamaan telah melakukan kegiatan pertambangan bukan logam atau batuan di Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa memiliki Izin lingkungan," dilansir data pihak terkait yang dikirimkan ke email Redaksi media ini.
Hal itu juga secara rinci dijelaskan, bahwa PT Chevron, PT Pembangunan Perumahan Dan PT Rifansi Dwi Putra tidak taat pada aturan dalam pasal 35 dan pasal 36 UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Dinas ESDM Provinsi Riau, juga mengatakan, bahwa kegiatan pertambangan bukan logam atau batuan itu tidak memiliki izin dan belum diketahui secara pasti Laporan PT Chevron serta perusahaan lainya terkait aktifitas yang diduga ilegal itu.
Sementara Kepala Kantor SKK Migas Kanwil Riau, saat di konfirmasi melalui bidang Humas, hingga kini hanya mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pusat, walaupun Konfirmasi telah dilayangkan sejak Minggu lalu.
,"Maaf pak, kami masih terus berkoordinasi dengan kementerian, mohon sabar ya pak," kata Arilda, bidang Humas SKK Migas Perwakilan Riau.
Sedangkan PT Chevron Pasific Indonesia, melalui Manager Corporate Communication PT Chevron Indonesia, Sonitha Poernomo, dalam melakukan kegiatannya mengaku pihaknya adalah perusahaan yang selalu taat dengan segala aturan yang ada.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :