Praktik Operasi Tidak Sesuai SOP
Pasien Meninggal, Diduga Kuat RS Awal Bros Panam Mal Praktik & Berdalih Covid

Dok.SPI
PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM,- Berawal dari sakit ginjal GT (almarhum) berobat ke sebuah Rumah Sakit Awal Bros Panam pada bulan Oktober 2020, GT dirawat di Rumah Sakit tersebut, dan diguga menerima perawatan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pada tanggal 27 November 2020, pihak Rumah Sakit mengadakan operasi ginjal dalam kurun waktu sepuluh hari sesudah operasi pasien atas GT.
Kemudian pasien GT kembali untuk cek kontrol pada 16 Desember 2020, "setelah tiga hari yaitu pada tanggal 19 Desember 2020 masuk RS kembali dan langsung di opname karena infeksi bekas operasi pecah dan bernanah dan mengalami demam tinggi dan ada benjolan di dalam pengoperasian dan karena pembengkakan di bagian pengoperasian pihak rumah sakit menyatakan Kanker Ganas ( 23/12/20)." Tutur istri korban.
Pihak keluargakecewa terhadap penangan pihak RS Awal Bros karena diduga kurang didalam penanganan pasien.
Ingin menyelamatkan suami sang istripun berniat membawa suami keluar dari RS Awal Bros, namun sangat disayangkan pihak rumah sakit tak mengijinkan.
" Karena keluarga ingin pindah rumah sakit tak boleh katanya harus sweb, sweb di adakan pada tgl 31/12/20, dan hasil sweb keluar tgl 1/1/21 jam 10:00 wib di nyatakan positif, langsung di masukkan keruang isolasi sampai meninggal dan di kuburkan secara kopit." Tutur Istri korban sambil meneteskan air mata.
Saat di konfimasi Direktur Utama Rumah Sakit Awal Bros yang diwakili oleh Bagian Humas, Asmardi mengatakan, " Nanti ya saya kordinasikan sama dokter yang menangani." Ujar Asmardi (18/3/2021
Lanjutan pertemuan di adakan di kantor administrasi Rumah Sakit Awal Bros panda tanggal 27 Maret, Dokter spesialis ginjal, Sheandrar, mengakui kalau pasien masuk dengan gagal ginjal "Ya Almarhum masuk karena Gagal ginjal." Ucap Sheandra.
Kemudian istri almarhum selaku ahli waris dari Alm GT mengadu kepada Solidaritas Pers Indonesia, dan menerima Kuasa dgn Nomor: 12/WAS-SK/PID/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021.
Penerima kuasa menyurati RS Awal Bros Panam merujuk pada ketentuan Pasal 46 ayat (1), 47, 52 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medis.
" Kita akan perjuangkan kebenaran,supaya tidak ada lagi dugaan dugaan mal praktek oleh dokter dan rumah sakit, supaya jangan jadi momok bagi masyarakat." Ujar Wira Siregar S.H, yang akrap di sapa dengan wira. (Tim)
Komentar Via Facebook :