Beranikah Kejari Kuansing?
Kejari Kuansing Akan Periksa Lagi Kepala BPKAD Kuansing

Foto : Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, Hendra AP
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Hadiman, berjanji akan keluarkan lagi surat perintah penyidikan (Sprindik) guna memeriksa kembali Kepala BPKAD, Kuansing, Hendra AP, dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif, 8/4/2021.
BACA JUGA: https://www.aktualdetik.com/berita/3489/merusak-lingkungan-pt-chevron-lantang-menantang-pemerintah-daerah-riau.html
Pernyataan itu disampaikan Hadiman, untuk menjawab pertanyaan awak media, saat pihaknya kalah dalam praperadilan yang dilayangkan oleh Hendra AP bersama kuasa hukumnya, beberapa waktu lalu.
Diketahui baru-baru ini hakim Pengadilan Negeri Kuantan Singingi, Timothee Kencono Malye, mengklaim, penahanan terhadap Hendra AP, tidak sah, dan meminta agar kejaksaan segera membebaskan Hendra AP dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon atas kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Timothee Kencono Malye, Senin 5/4/2021, dilansir cakaplah.
Seperti diketahui, bahwa Hendra AP, melakukan permohonan praperadilan ke PN Kuantan Singingi, dan akhirnya di kabulkan oleh Pengadilan setempat.
Padahal sebelumnya Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021. Hakim berpendapat lain, dengan menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah, sehingga diminta agar jaksa membebaskan Hendra AP dari tahanan Polres Kuansing.
Pembacaan putusan oleh hakim tersebut disaksikan kuasa hukum Hendra AP, yakni Bangun Sinaga dan Putra Piliang. Dari Kejari Kuansing hadir Kasi Pidsus Roni Saputra.
Bangun Sinaga mengungkapkan sejak awal pihaknya menilai ada kejanggalan di kasus tersebut. Kliennya menduga bahwa dirinya dikriminalisasi dan dizolimi, dan meminta kedepan jika ada tersangka lagi, agar pemeriksaan dilakukan di Kejati Riau.
"Kita juga minta apabila ada penetapan tersangka lagi untuk sepenuhnya ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau agar kasus klien kami lebih jelas," kata Bangun.
Tak mau kalah, setelah mengetahui akan hal itu, Kejari Kuantan Singingi, Hadiman pun langsung menyikapinya, dengan mengatakan pihaknya langsung akan keluarkan Sprindik baru guna memeriksa kembali Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP.
"Setelah dipelajari dan kami akan perbaiki kekurangan dalam prapid," kata Hadiman.
Hadiman menyebut akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap kasus SPj fiktif BPKAD tahun 2019. Hendra akan kembali diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Bahkan dikatakan Hadiman, tidak hanya Hendra, pemeriksaan juga akan dilakukan pada para staf di BPKAD Kuansing pada Kamis (8/4/2021).
"Kami akan periksa seluruh staf karena dalam prapid kemarin kami baru periksa 25 orang. Dalam aturan diperbolehkan, minimal dua alat bukti baru untuk menetap tersangka," tuturnya.
Sebelumnya Hendra AP diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019. Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, jaksa menilai negara dirugikan Rp600 juta.
Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing juga telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta. Uang itu diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021). Apakah Hadiman serius?? Kita tunggu..!
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :