Diduga tidak transparan kelola dana media
Sidang Sengketa Informasi Diskor 1Jam, Surat Kuasa Pemko Tanjung Pinang Diragukan

Foto : Sidang Mediasi Solihin dengan Pemko Tanjung Pinang, terlihat kedua belah pihak memperhatikan surat kuasa dari pihak Pemko yang tidak di Stempel Pemerintah
TANJUNG PINANG AKTUALDETIK.COM - Buntut dari dugaan ketidak transparansi pihak Kominfo Pemerintah Kota Tanjung Pinang dalam mengelola dana publikasi media, akhirnya berakhir di Pengadilan, 7/4/2021.
BACA JUGA :https://www.aktualdetik.com/berita/3489/merusak-lingkungan-pt-chevron-lantang-menantang-pemerintah-daerah-riau.html
Solikhin selaku pemohon mendapat pendampingan dari beberapa media yang turut hadir didalam ruang persidangan. Sedangkan pihak pihak termohon, dari Pemerintah kota Tanjungpinang diwakilkan oleh kabid Kominfo Tanjungpinang Susilo, didampingi rekannya bidang hukum Sugiarto SH,MH,dan Irfan.
Namun setelah pihak majelis komisioner komisi Informasi yang terdiri dari Jasoli sebagi ketua, Hamdani dan Buhari memeriksa identitas kedua belah pihak termasuk surat kuasa dari Sekda Pemko Tanjungpinang, Teguh, Solihin meminta sidang ditunda dengan alasan surat kuasa yang dibawa pihak termohon legalitasnya di ragukan.
Hal itu karena tidak memiliki cap instansi terkait, namun ketua majelis komisioner, Jasoli menawarkan agar pihak termohon bisa melengkapi kekurangan surat kuasa tersebut dengan member capn dan stempel sesuai dengan instansi yang dibawa dan disanggupi oleh pihak termohon dengan meminta waktu 1 jam menyelesaikan administrasi tersebut.
“maaf majelis yang terhormat, saya keberatan sidang ini dilanjutkan. Karena saya meragukan keabsahan surat kuasa dari pihak termohon. Sebuah instansi pemerintah kota Tanjungpinang bisa lalai membubuhkan cap, itu sungguh suatu hal yang tidak masuk akal, dan itu sudah termasuk kedalam tertib administrasi, ketelitian yang harusnya menjadi perhatian penting," kata Solihin.
Dilanjutkan Solihin, bahwa Pemerintah itu instansi Negara yang wajib mengerti tertib administrasi, dan hal itu sebagai alasan penolakannya.
Akhirnya setelah berunding sejenak dan pihak termohon menyanggupi melengkapi surat kuasa, akhirnya majelis menskor siding selama 1 jam.
“sekarang pukul 10.50 WIb dan anda harus sudah kembali pukul 11.50 WIB, bagaimana ?” Tanya Jasoli.
Sebelumnya, Solihin sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemko Tanjungpinang tertanggal 1 Desember 2020 lalu melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi) Pemko Tanjungpinang.
Dan surat terebut dijawab melalui surat No. 048/01/5.5.04/2020 tertanggal dan 11 desember 2020 yang berisi (1) Mengenai permintaan salinan laporan pertangung jawaban (SPJ). Salinan surat perintah pencairan dana (SP2D). Salinan surat perintah membayar (SPM) pada belanja jasa publikasi APBD murni dan APBD perubahan tahun 2019 tidak dapat kami berikan.
Dokumen tersebut Pertangungjawabannya sudah diserahkan kepada instansi terkait yaitu Inspektorat kota Tanjungpinang dan BPKP sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya 2. Salinan perjanjian kerjasama antara dinas komunikasi dan informatika kota Tanjungpinang dengan pihak penyedia jasa publikasi pada APBD murni dan APBD perubahan tahun 2019 tidak dapat kami berikan karena termasuk dalam persaingan usaha.
Informasi tersebut termasuk informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, (BAB V informasi yang dikecualikan, pasal 17), bahwa setiap badan public wajib membuka ak publikasises bagi setiap pemohon informasi public, (BAB V informasi yang dikecualikan, pasal 17), bahwa setiap badan public wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi public untuk mendapatkan informasi public kecuali (point b) yaitu informasi public yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi public dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Kelengkapan administrasi perusahaan media untuk proses pelaksanaan kegiatan publikasi di media massa (cetak, Online dan Elektronik) sebagai berikut : mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan inforasi public melalui media dengan melampiran profil perusahaan lengkap dengan harga penawaran yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, akta notaries perusahaan yang bergerak dibidang pers dan tidak rangkap dengan usaha lainnya.
Berbadan hokum PT, pengesahan dari kementerian hokum dan hak azasi manusia Republik Indonesia, perusahaan pers berbadan hokum yang telah terverifikasi didewan pers berdasarkan petunjuk tehknis kementerian kominfo melalui permen kominfo Nomor 8 tahun 2019 (terlampir).
Memiliki SIUP, SITU, TPD, NPWP, NIB, BPJS ketenagakerjaan, melampirkan bukti pembayaran pajak, menempatkan 1 orang wartawan dipemerintah kota Tanjungpinang untuk meliput agenda kegiatan pemerintah kota Tanjungpinang dengan melampirkan kartu tanda anggota (KTA)/id card yang masih berlaku/surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan/kartu uji kompetisi wartawan (UKW).
Rekening atas nama perusahaan atau surat kuasa dari pimpinan perusahaan yang menyatakan kewenangan urusan keuangan dengan materai Rp 6.000 (asli bukan scan atau foto copy). Surat ini ditandatangani atas nama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi utama kota Tanjungpinang kepala pengelolaan informasi dan saluran komunikasi publik.
Kembali kepersidangan, tepat pukul 11.50 pihak termohon sudah kembali masuk keruang sidang diikuti oleh termohon. Setelah melihat legalitas surat kuasa yang dibawa termohon Solikhin pun sepakat melanjutkan sidang. Sidang mediasi pun dimulai dibantu oleh Ferry M. Manalu selaku co.mediator. Para pihak pun memulai mediai tanpa dan pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk keluar dari ruang sidang.
Setelah beberapa waktu, sekitar 35 menit, pihak termohon maupun pemohon keluar dari ruang sidang dan didapati kesimpulan bahwa proses mediasi tersebut para pihak tidak berhasil menemukan kesepakatan atas sengketa informasi tersebut dan para pihak menyatakan proses mediasi tidak berhasil. Dan meminta kepada majelis komisioner untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme ajudikasi pada komisi informasi Peovinsi Kepulauan Riau.
Solikhin mengungkapkan pihak pemko beralasan informasi yang dimintanya adalah pengecualian dan merujuk kepada Undang-undang No.14 tahun 2008. “Kita akan lanjut pada sidang berikutnya. Kita akan tetap pada tuntutan awal,” tukasnya.
Ditambahkan lelaki ramah ini permintaannya tetang transparansi peko Tanjungpinang bukanlah hal yang membahayakn Negara. “Jadi sebenarnya apa yang ditutupi pihak pemko, kok dibilang pengecualian,” kesalnya. (Lann)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :