Pemicu aksi Teroris

Terorisme dan Akar Permasalahanya

Terorisme dan Akar Permasalahanya

Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H. Bendum MUKI & Ketum PDRIS.

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Jaringan aksi terorisme adalah, fakta hukum bahwa masih sangat marak, di Negara republik indonesia ini, sekalipun Densus 88 Polri telah menangkapi ratusan pelaku dan sponsor aksi terorisme !

Adapun Pemicu Maraknya Aksi Terorisme Adalah 

a. Adanya Keyakinan dan kepercayaan dari pelaku aksi teroris atas doktrin iman, bahwa ia telah menjalankan perintah agamanya, juga adanya kepercayaan dan keyakinan bahwa pelaku pasca mati bunuh diri, segera akan masuk surga, serta akan disambut oleh 72 bidadari cantik bermata jeli bagi pria dan pangeran bagi pelaku wanita ;

B. Pendidikan yang rendah, terutama kurang Ilmu & Pengetahuan, Informasi dan Technology, seharusnya pelajar dan mahasiswa wajib  belajar Ilmu Pengetahuan dan technology serta informasi modern  dan WAJIB mempelajari secara utuh 6 (enam)  Agama yang diakui oleh pemerintah berikut Kepercayaan suku-suku di Indonesia, agar mahasiswa dan pelajar dapat ilmu pengetahuan untuk bisa faham dan mampu bersikap toleransi atas keberagamam dan perbedaan yang ada sebagai anugrah Tuhan Elohim sesuai doktrin Bhineka Tunggal Ika ;


c. Kemiskinan Dan Kesenjangan Sosial, bahwa rakyat yang terlalu miskin akibat pejabat politisi yang hanya sibuk merampok anggaran Negara / daerah, telah mengakibatkan adanya kesenjangan sosial antara sikaya dan simiskin, sehingga membuat banyak rakyat cemburu dan putus asa,  sehingga mudah terhasut oleh doktrin sesat diluar doktrin Pancasila  dan doktrin Bhineka Tunggal Ika ;


d. Faktor Ketidak Adilan, bahwa sikap Dan tindakan, Pejabat Politisi yang selalu membuat kebijakan, yang sangat  berpihak kepada kroni-kroni dan keluarganya,  telah sangat dirasakan oleh rakyat secara umum. sebagai ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia !

E. Faktor Ketidakpastian Hukum, bahwa penerapan hukum yang hanya tajam kebawah dan kepada oposisi alias tebang pilih, telah menyebabkan adanya ketidakpastian hukum, akibatnya legitimasi dan wibawa pemerintah sangat kurang dan/atau telah  hilang karena masyarakat tidak lagi percaya kepada Pejabat Negara & Pemerintahan yang sah sebagai panutan untuk didengar.

f. Lemahnya Atau Tidak Bekerjanya Intelijen Negara, yaitu bahwa Intelijen Negara seperti Badan intelijen Negara “BIN” nyaris tidak berfungsi atau nyaris Tidak  kelihatan hasil kinerjanya selama ini, seiring dengan maraknya Bermunculan,  aksi terorisme,  diberbagai penjuru tanah air, terutama menyerang gereja, dan jemaatnya. sementara Kepala BIN walau sudah terlalu lama menjabat disitu, namun tetap dipertahankan walau sangat minim prestasinya, hanya karena diduga ada faktor kedekatan kepala BIN  dengan ketum partai sedang berkuasa atu nepotisme.

g. Gagalnya Pemimpin Negara  & Pemerintah Jadi Panutan, bahwa yang paling menonjol adalah Pemimpin Rajin Sebut Pancasila Bahkan Sebagaian Diantaranya Menyebut “Aku Pancasila” Namun Mereka Justru Rajin Korupsi Pula, artinya tidak ada pemimpin yang bisa menjadi teladan & panutan, sehingga rakyat kehilangan tokoh Negarawan untuk dicontoh dan ditiru !

2. Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Oleh Pemerintah Untuk Menanggulangi Aksi Terorisme :

a. Pejabat Negara / Pemerintah wajib melaksanakan Pancasila & UUD 1945 serta hukum yang berlaku secara murni dan konsekuen ;

b. Peningkatan mutu Pengajar / Guru / Dosen dan Standarisasi & Sertipikasi Penceramah Keagamaan oleh Lembaga Negara/ Pemerintah khususnya dibawah kementerian agama.

c. Negara dan Pejabat Pemerintah Pusat maupun  Daerah, Akademisi / Sekolah Negeri maupun Swasta, Praktisi dan Rohaniawan bersepakat untuk menyatakan sikap bahwa Ideology Terorisme Dan  Aksi Terorisme adalah Kejahatan Hukum Yang Harus Dibasmi Sampai Tuntas Keakar-akarnya ! ;

d. Perlu koordinasi dan kerja sama antar  lembaga Negara dan Pemerintah serta masyarakat, guna menciptakan kondisi aman dan tentram, khususnya memberi informasi dini tentang bibit dan potensi aksi terorisme ;

e. Negara cq. Pemerintah Pusat maupun Daerah, penting  melakukan peningkatan mutu dan kapasitas lembaga pemerintah, khususnya Penegak Hukum dan Intelijen Negara, guna menyajikan informasi bagi pengambil keputusan dan melakukan  pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme diseluruh penjuru tanah air Indonesia tanpa ada  kecualinya ;

f.  Negara Cq Pemerintah  Pusat maupun Daerah, penting menyiapkan anggaran keuangan  yang cukup untuk Pendidian, Seminar, Intelijen Dan Operasional  Penumpasan Faham dan Ideology terorisme sejak dini;

g. Negara Cq. Pemerintah Pusat maupun Daerah, penting melakukan koodinasi antar lembaga Negara dan lembaga pemerintah maupun lembaga swasta termasuk antar Organisasi Masyarakat “Ormas” guna berperan  aktif melakukan deradikalisasi fahan / ideology terorisme termasuk melalui pembinaan mental spritulitas disekolah melalui Pendidikan Moral Pancasila  “PMP” dan Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila “P4”

3. Partai Politik Sangat Berperan Dalam Memberantas Aksi Terorisme:

Politisi sering kali berperan memicu sikap intoleran dan radikalme sebagai cikal bakal aksi terorisme, terutama menjelang Pilkada, Pemilu dan Pileg dengan cara Politisi memprovokasi masyarakat untuk membenci kelompok masyarakat lainnya, dengan harapan agar mendapat simpati masyarakat dan untuk  tujuan mendulang suara yang besar dari kelompok masyarakat tertentu !

Partai politik seharusnya peduli dengan keadaan bangsa dan Negara RI tercintai  ini, untuk merawat kebersamaan dan keutuhan Negara RI  melalui mekanisme rekruitmen dan Kaderisasi Anggota dan Pengurus Partai Politik, misalnya seperti yang dilakukan oleh pengurus PDRIS dalam merekrut anggota dan pengurus PDRIS seperti hal berikut ini :

a. Calon Angota dan kader pengurus partai politik  harus memiliki hati yang  baik.

b.  Calon Angota dan kader pengurus partai politik, harus memiliki pemikiran  yang benar dan  positif.

c. Calon Angota dan kader partai politik  harus militan dalam  memperjuangkan kebenaran dan kebaikan serta keadilan  bagi rakyat ;

d. Calon Angota dan kader pengurus partai politik  harus berjanji hanya ada disatu partai politik PDRIS, belajar dari  kesetiaan.

e. Calon Angota dan kader pengurus partai politik  menyetor KTP, NPWP (taat bayar Pajak) dan CV / daftar riwayat hidup.

f. Calon Angota dan kader pengurus partai politik  harus menandatangani fakta integritas setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan patuh kepada hukum yang berlaku positif di Negara kesatuan Republik Indonesia, serta berjanji tidak akan memberi mahar politik dan tidak akan membagi-bagia uang untuk mempengaruhi konstituen atau “No money politc” ;

g. Calon Angota dan kader pengurus partai politik  Merekrut minimal 100 orang yang memiki syarat pertama sampai keenam tersebut diatas.

4. Gereja Sebagai Pembawa Suara Kenabian Atau Kebenaran, Kerap Menjadi Sasaran Aksi Terorisme:

Sesungguhnya faham terorisme itu bukan dari Tuhan Elohim, melainkan adalah faham yang bersumber  dari ajaran iblis dan setan, itu sebab teroris yang berhaluan iblis dan setan, selalu ingin balas dendam kepada Gereja, karena Gereja dianggap sebagai pembawa suara Tuhan dan/atau suara Kenabian atau Kebenaran, tujuan teroris adalah untuk menyakiti hati Tuhan Elohim, karena Gereja dianggap melakukan kristenisasi atau menyebarkan ajaran Tuhan Elohim;

Teroris Adalah Ajaran sesat didalam Kebodohannya, itu sebabnya Tidak sedikit orang bodoh yang sesat dalam hal berpikir,  sesat akal, sesat jalan Dan sesat tujuan, hingga mereka mau menjadi teroris Dan bunuh diri, hanya karena terobsesi dengan cerita fiksi, bahwa pasca terorisme bunuh diri, mereka akan disambut oleh 72 wanita cantik bermata jeli.

Kalau hanya untuk mendapatkan 72 wanita cantik bermata jeli, untuk apa teroris hidup sia sia bunuh diri, toh didunia ini ada milyaran wanita cantik bermata jeli dari berbagai ras dan suku, agama dan antar negara, yang penting calon teroris  punya kredibilitas dan kwalitas serta Kapasitas, maka tinggal pilih wanita cantik bermata jeli yang mana yang disukai ? 

Bahwa Kesesatan akal,  dan pikiran teroris itu adalah  akibat tidak mau membaca kebenaran Firman Tuhan Jesus Kristus dan atau tidak mengerti kitab suci sebagaimana tertulis dalam kitab Matius 22:29-32 yang menyatakan sebagai berikut :

"22:29 Jesus menjawab mereka: "Kamu sesat, sebab kamu tidak mengerti Kitab Suci maupun kuasa Tuhan Elohim !"

"22:30 Karena pada waktu kebangkitan orang tidak kawin dan tidak dikawinkan melainkan hidup seperti malaikat di sorga"

6. Bahwa Saran Dan Himbauan saya untuk mencegah aksi terorisme adalah,  masyarakat harus tahu Firman Tuhan,  dan/atau harus perkataan Tuhan Jesus Kristus, artinya firman Tuhan  harus segera diperdengarkan kepada semua bangsa didunia sesuai Amanat Agung Jesus Kristus yang terakhir yang ditulis di Matius 28:19-20 yang memerintahkan  kita sebagai berikut :

"Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa, murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman."

Hal itu perlu agar tidak ada lagi aksi terorisme sebab  Tuhan Jesus kristus dan Penguasa Sorga sudah tegas memberitahu bahwa di Sorga tidak ada kawin mengawin, lalu mengapa para teroris masih mau didoktrin dan disesatkan oleh mentornya akan bercinta dan/atau kawin mengawin dengan 72 wanita cantik bermata jelii itu.

Lagipula mana mungkin Tuhan mau menerima pembunuh, masuk sorga, kecuali sadar Dan bertobat, apalagi pelaku aksi bunuh diri ala teroris itu, sebab Tuhan melarang membunuh sesuai hukum Taurat ke - 6, yaitu hukum yang diterima oleh Musa dari Tuhan Elohim, sebab ajaran Tuhan Elohim adalah Cinta Kasih.

Tuhan Elohim sangat melarang & mengecam tindakan aksi terorisme atau bunuh diri dalam peperangan ( vide : Ulangan 20:5-8) sebagaimana tertulis : dan Bangsa Israel diperintah untuk menawarkan damai dulu - dengan himbauan - kepada sebuah kota sebelum diserang ( Vide : Ulangan 20:10). 

Standard Dan Prosedur ini memungkinkan adanya perdamaian, dan adapula kesempatan bagi warga sipil untuk siap-siap untuk melarikan diri, dan umat Israel sering diperingatkan bahwa perintah untuk menyerang didasari olek kefasikan musuh mereka, bukan karena kebaikan Israel sendiri (Vide : Ulangan 9:4-6);

Tuhan Elohim sangat mengecam mereka yang menggunakan aksi tindakan kekerasan terhadap mereka yang tak berdaya dan yang tidak mengganggu ( Vide : Ulanga 27:25 dan Vide : Amsal 6:16-18), sehingga taktik dan tindakan aksi terorisme pada umumnya seperti menyerang orang yang tidak ikut berperang dan/atau yang berusaha menciptakan aksi teror juga sangat dikecam ( Vide : Yeremia 7:6; 19:4; 22:3,17, demikian juga mereka yang menggunakan taktik penyergapan untuk membunuh orang yang dibenci harus dianggap sebagai tindakan pembunuh ( Vide ; Ulangan 19:11).

Bahwa umat Tuhan Elohim, sangat dilarang menumpahkan darah dalam membela ajaran Tuhan Jesus Kristus ( Vide : Matius 10:52 dan Matius 20:29-34 ) karena Iman yang menyelamatkan bukan pedang atau senjata.

Umat Tuhan Elohim sangat dilarang memberontak dan /atau menggulingkan dan/atau makar terhadap pemerintah yang sah dengan kekerasan ( Vide : Roma 13:1) sebagaimana tertulis “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Tuhan, dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Tuhan”.

Bahwa umat Tuhan Elohim juga diperintah untuk mengalahkan kejahatan dengan kebaikan ( Vide : Roma 12:21) sebagaimana tertulis : “Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan!”

Selain itu umat Tuhan Elohim diajarkan mengasihi musuh (Vide: matius 5 : 44) sebagaimana tertulis : “Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.”

Bahwa “Intinya umat Tuhan Elohim diperintah saling mengasihi” ( Vide Roma 13:8) sebagaimana tertulis : “Janganlah kamu berhutang apa-apa kepada siapapun juga, tetapi hendaklah kamu saling mengasihi. Sebab barangsiapa mengasihi sesamanya manusia, ia sudah memenuhi hukum Taurat.”

Bahkan hukum yang terutama ajaran Tuhan Elohim adalah hukum Kasih (Vide : matius 22 : 36) Hukum Kasih atau Hukum yang terutama adalah inti dari ajaran Jesus Kristus yang terdapat pada ketiga Injil Sinoptik: ( Vide : Matius 22:37-40, Markus 12:28-34, dan Lukas 10:25-28.) 

Hukum ini diungkapkan oleh Tuhan Jesus Kristus ketika ada orang-orang Farisi yang ingin mencobai Jesus, dan menanyakan "Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?" (Vide : Matius 22:36) 

"Jawab Tuhan Jesus Jesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Elohimmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi." 

Untuk itu kepada para teroris dan pengikutnya, renungkanlah Firman Tuhan Elohim ini siang dan malam, agar saudara/i segera sadar, berubah dan bertobat dari akal & pikiranmu yang sangat bodoh & sesat itu !

7. Terorisme adalah perbuatan yang sangat jahat karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism “Temporary Provisions” act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Aksi Terorisme dapat dikatakan lebih sebagai “psy-war” ;

Bahwa Indonesia telah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 telah disahkan menjadi Undang-Undang RI dengan Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 entangperubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang merupakan Hukum Pidana Khusus dan Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ;

Bahwa tindakan aksi terorisme, adalah perbuatan memaksa pemerintah atau masyarakat untuk menyepakati permintaan teroris yang dalam kasus tertentu, tidak ada alasan lain selain melakukan pembantaian sebagai hukuman atau upaya balas dendam, misalnya : karena pimpinnya dan/atau anggotanya ada yang sedang ditangkap dan/atau diproses hukum oleh Pemerintah yang berwenang .

Untuk itu, kepada masyarakat mari kita sadari bahwa  aksi terorisme itu adalah Kejahatan yang sangat luar biasa “Extra ordiary Crime”, sangat ditentang oleh hukum Negara-negara  beradab dan juga  sangat dilarang oleh Tuhan Elohim.

Kepada para Pejabat Negara & pemerintah, lakukanlah sila-sila dalam pancasila dan UUD 1945 itu secara murni dan konsekwen serta patuhilan hukum itu, agar rakyat merasa ada keaadilan  dan da kepastian hukum serta kemamfaatannya.

Demikian, Shalom_horas

Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Bendum MUKI & Ketum PDRIS.

 


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :