Kapolsek Jawab Tidak Ada Tangkapan
BERITA VIDEO: Polsek Patumbak Disebut Terima Suap 60 Juta
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Kepolisian Sektor Patumbak Kota Medan, diduga bebaskan tangkapan dengan dugaan kasus Narkoba jenis Shabu, dengan uang tebusan sebesar Rp 60 Juta rupiah. Medan 30/3/2021.
Tonton VIDEO: https://youtu.be/mxUIkjYX1E4
Diketahui pada tanggal 1 Februari 2021, unit reskrim Polsek Patumbak, yang dipimpin oleh Iptu Philip Purba, berhasil menciduk 3 orang pria, EI, JT, RSS, di kediamannya, karena dicurigai sedang membeli Narkoba jenis Shabu-shabu dengan paket 50 ribu rupiah, namun ketiganya belum sempat menikmati barang haram itu, keburu tim unit reskrim Polsek Patumbak Medan mengetahui keberadaannya dan kemudian melakukan penangkapan dan menahan di Polsek Patumbak.
Tonton VIDEO: https://youtu.be/ASpR3oehJH0
Dari ketiga Tersangka, Setelah digeledah oleh Tekab Polsek Patumbak, diperoleh paket sabu seharga Rp 50 ribu lalu ketiganya digelandang ke Polsek Patumbak berikut dengan Barang Bukti.
Tonton VIDEO: https://youtu.be/mxUIkjYX1E4
Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang tahanan yang telah dilepaskan itu, dia dan 2 orang rekanya ditangkap tanggal 1 Februari 2021, dan ditahan di Polsek Kota Patumbak. Dari Keluarga Pelaku menjenguk, dan berharap agar Pelaku bisa dibebaskan, yang selanjutnya diketahui, ketiganya dapat dibebaskan dengan uang tebusan sebesar Rp 60 juta rupiah.
Dikabarkan, keluarga dari ketiga terduga pelaku kasus narkoba tersebut pun berusaha untuk membebaskan keluarganya yang sudah mendekam dalam tahanan, dengan menangis, 3 orang ibu rumah tangga dari ketiga pria tahanan Polsek Patumbak Medan itu, tak kuasa menahan kesedihannya, karena ditinggal suaminya karena ditahan dengan kasus Narkoba.
Dari keterangan yang berhasil diperoleh awak media ini, kabarnya keluarga pelaku melakukan pertemuan dengan pihak Polsek Patumbak, yakni Juru periksa (Juper), dengan pembicaraan, agar ketiga tahanan Narkoba itu dapat dilepaskan, dan diketahui, ternayata Polsek Patumbak menerima uang sebesar Rp 60 juta rupiah untuk biaya pembebasan ketiganya. Peristiwa ini pun terjadi pada tanggal 9 Februari 2021, sebagaimana di jelaskan oleh seorang tahanan yang telah bebas, kepada awak media ini.
,"Kejadian itu tanggal 9 Februari 2021, tepatnya pada hari Selasa, setelah negosiasi selesai dan sepakat sebesar Rp 60 juta rupiah, dan diserahkan kepada Polsek Patumbak, maka kami dilepaskan," kata Salah seorang tahanan yang sudah bebas itu kepada awak media.
Atas informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fahreza, namun Kapolsek hanya menjawab tidak ada tangkapan.
,"Tidak ada tangkapan itu bang," tulis Kompol Arifin Fahreza singkat.
Disisi lain, kanit reskrim Polsek Patumbak Medan, Iptu Philip Purba, saat dikonfirmasi awak media ini, dengan cara mengirimkan rekaman video pembicaraan narasumber dengan awak media, (salah seorang tahanan yang sudah dibebaskan_red), namun Iptu Philip Purba membantah dengan mengatakan, Negatif.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :