Diancam 2,8 tahun, di tuntut 3 bulan
Kasus Pengrusakan Barang Diancam 2,8 Tahun Penjara, JPU Kejari Medan Tuntut 3 Bulan, Ada Apa..?
Foto : Situasi pada saat persidangan kasus pengrusakan kendaraan, tersangka diancam 2,8 tahun dan di tuntut 3 bulan
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Kasus Pengrusakan barang yang dilakukan oleh Denny Saputra Panjaitan, diancam sanksi penjara selama 2,8 tahun penjara, sesuai pasal 406 KUHP. Namun oleh JPU Kejari Medan, dituntut hanya 3 bulan, ada apa..? Medan 16/3/2021.
Buntut dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sangat rendah dan penuh tanda tanya itu akhirnya berdampak pada isi pledoi kuasa hukum terdakwa. Diketahui, pada selasa, 16/3 di Pengadilan Negeri Medan, kuasa hukum terdakwa, Denny Saputra Panjaitan, menyatakan isi pledoinya dengan permintaan agar kliennya dibebaskan.
,"Kami minta kepada hakim yang mulia, agar terdakwa dapat dibebaskan," sebut kuasa hukum terdakwa, Denny Saputra Panjaitan.
Menyaksikan kenyataan itu, korban pengrusakan barang (sepeda motor_red) Herbin Manurung, yang bekerja sebagai tenaga guru PNS di SMAN 8 Medan, pun tak kuasa menahan kesedihannya menyaksikan prosesi penegakan hukum di PN Medan, dan di Kejari Medan, yang dicurigai ada ketidak wajaran dan melahirkan pertanyaan di masyarakat, sehubungan ancaman hukuman dalam Undang-undang mencapai 2,8 tahun, konon dituntut hanya 3 bulan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejari Medan.
,"Keputusan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa a.n Denny Saputra Panjaitan, supya dibebaskan atas sangkaan pasal 406 yang sudah terbukti dan sudah diakui oleh tersangka di hadapan hakim yang mulia Mian Munte, yang diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dari korban. Saya sebagai korban sangat keberatan dengan tuntutan jaksa JPU Buha Reo saragi yang dituntut hanya 3 bulan penjara sedangkan pasal 406 itu dituntut 2,8 tahun penjara," terang Herbin Manurung.
Herbin Manurung pun merasa sangat janggal dengan tuntutan jaksa JPU dari Kejari Medan tersebut, pasalnya, perbutan pengrusakan kendaraan miliknya itu dilakukan oleh Denny Saputra Panjaitan dengan cara yang sangat kejam dan dengan sengaja merusak kendaraannya itu di depan umum, dan bahkan oleh Herbin Manurung menyebutkan, bahwa Deny yang adalah anak dari mantan kepala sekolah SMAN 8 Medan, yang juga terlapor korupsi dana BOS SMAN 8 Medan sebesar Rp 1,8 Miliar, dan dikenal arogan sebaagaimana terlihat dalam video yang dikirimkan oleh korban.
,"Dia (Denny Saputra Panjaitan_red) sangat arogan pak dalam melakukan pengrusakan sepeda motor saya, dia dengan sengaja merusaknya dengan kejam didepan orang, seperti tidak takut pada siapapun, dan dia hanya dituntut 3 bulan oleh JPU Kejari Medan, ada pa dengan jaksa ini? Ini benar-benar tidak adil," keluh Herbin.
Herbin dan keluarganya sangat kecewa dan mempertanyakan, dasar hukum JPU mengajukan tuntutan hanya 3 bulan. Selain itu, diketahui dari korban, bahwa JPU juga tidak menghadirkan 2 saksi lainya, yang sangat mengetahui langsung peristiwa pengrusakan kendaraan tersebut, sehingga korban merasa dirugikan dari sisi haknya.
,"Apakah keadilan di Negeri ini tidak berhak dimiliki orang kecil seperti saya yang tidak sanggup menyewa pengacara? Apakah tersangka bebas sedangkan kendaraan saya rusak dan ditahan selama lebih kurang 3 bulan sebagai barang bukti sedangkan tersangka dituntut hanya 3 bulan, ini benar-benar menciderai penegakan hukum yang berkeadilan di Negara ini," lanjut Herbin.
Herbin juga sangat berharap kepada hakim yang memimpin persidangan tersebut, agar memiliki hati nurani dalam menyikapi perkara yang sudah sangat merugikan dirinya itu.
,"Kuasa hukum terdakwa Denny Saputra Panjaitan meminta kliennya dibebaskan, harapan saya hanya kepada hakim yang mulia, agar melihat perkara ini secara objektif dan berkeadilan, kami rakyat kecil ini, hanya menaruh harapan pada hakim yang memimpin sidang, supaya tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa," urai Herbin penuh harap.
Herbin pun berjanji akan memviralkan video Pemukulan dirinya itu ke publik, agar di ketahui Pimpinan lembaga penegak hukum di Indonesia, berikut dengan tuntutan JPU yang sangat tidak masuk akal, sehingga menjadi pertimbangan semua pihak, antara penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan atau main-main dengan hukum.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :