Ada Yang Sudah Tertunda Belasan Tahun
Ditengah Wabah COVID-19, Akankah Pembahasan Rancangan Peraturan Tertunda Lagi?
.jpeg)
JAKARTA AKTUALDETIK.COM
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2020, mengingat sedang mewabahnya virus corona di Indonesia akankah peraturan-peraturan tersebut tertunda lagi, diantara kesehatan dengan hajat hidup masyarakat untuk jangka panjang.
Keppres ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU. No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.
Dalam lampiran Keppres tersebut, terdapat 29 daftar Rancangan PP yang akan disusun pada tahun 2020, rancangan PP tersebut berasal dari berbagai sektor.
Mulai dari sektor keuangan, riset dan teknologi, pendidikan, agama, pertahanan, lingkungan hidup, dan lain-lain.
Peneliti Hukum dan Kebijakan dari koalisi global Transparency International Indonesia (TII), Reza Syawawi mengatakan bahwa seringnya perancang peraturan mengabaikan proses didalam pembentukan peraturan tersebut.
"Jika struktur semua pasal di dalam rancangan tersebut ditelusuri, kita akan menemukan sejumlah masalah teknis yang seharusnya dipatuhi dalam setiap perumusan peraturan." Katanya.
Lagi menurutnya bahwa sering terdapat empat poin utama pelanggaran didalam perancangan peraturan, seperti mulai dari judul, konsideran (menimbang), dasar hukum, terakhir struktur rumusan sistematis.
"struktur rumusan secara sistematis ini disusun berdasarkan urutan seperti ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika diperlukan), ketentuan peralihan (jika diperlukan), dan ketentuan penutupnya." Jelas Reza.
Menurutnya keberadaan lampiran sebagai bagian teknis yang menjelaskan perumusan suatu peraturan, bertujuan agar tidak hanya memudahkan dalam hal perancangan peraturan, tapi juga memudahkan masyarakat untuk membaca dan memahami substansi suatu undang-undang.
Reza mengatakan agar jangan terlalu tergesa untuk mengesahkan sebuah peraturan, baginya hal ini tampak dari sikap Presiden yang mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan, hingga lobi-lobi politik yang dilakukan oleh menteri dan petinggi partai untuk segera membahas dan menuntaskan rancangan tersebut.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi telah menetapkan daftar Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai Program Penyusunan PP Tahun 2020. Program Penyusunan PP tersebut ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.
Jokowi juga memutuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan PP.
Komentar Via Facebook :