Bendahara Desa tidak memiliki Ijazah
Di Duga Bendahara Desa Sawadai Kab, Halsel Tak Berpendidikan
Bendahara Desa Sawadai, Fadel Salasa
LABUHA AKTUALDETIK.COM - Seluruh perangkat desa diminta minimal berijazah SMA sederajat. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.
Namun ironisnya di salah satu desa yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan yakni di desa sawadai itu diduga bendahara yang di angkat tak berijazah (tak berpendidikan)
Setelah mendapat laporan dari salah satu warga desa sawadai yang engan mau di publis namanya media ini langsung melakukan penelusuran kekediamannya fadel Salasa, untuk di mintai keterangannya 10/3 2021. Namun yang bersangkutan menghindar dari awak media untuk mintai keterangan terkait ijazahnya bendahara
"Saat ditemui Ketua BPD di rumahnya 10/3/2021. Untuk dikonfirmasi terkait atas dugaan bendahara tak memiliki ijazah Ia mengaku bahwa, "memang benar selaku ketua Bpd saya tidak pernah di konfirmasi mengenai pengangkatan perangkat desa yg menjabat sebagai bendahara desa tersebut, hal itu karena didesa kami baru saja mengalami pergantian kepala desa beberapa bulan yg lalu," Ucapnya Ketua Bpd sawadai
Atox
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :