Polres Pelalawan diminta serius tangani kasus lingkungan

Dua Ahli Akademisi Riau Minta Pencemaran Lingkungan Oleh PT Inti Indosawit di Pidana

Dua Ahli Akademisi Riau Minta Pencemaran Lingkungan Oleh PT Inti Indosawit di Pidana

Foto : Ahli Hukum Pidana Riau, Dr Erdiansah, SH MH dan Pakar Lingkungan Hidup Riau, Dr Elviriadi, M.Si

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Dua ahli akademisi Riau, yakni, Ahli hukum pidana, Dr Erdiansah, SH.,MH dan Pakar Lingkungan Hidup Riau, Dr Elviriadi, M.Si, angkat bicara terkait hasil analisis DLHK Pelalawan, yang disebut sepihak dalam mengurai dugaan pencemaran di Sungai Induk Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Tanggapan kedua ahli disiplin ilmu yang berbeda itu pun spontan disampaikan kepada awak media, tatkala mengetahui hasil analisis laboratorium pihak DLHK Pelalawan yang disebut sebagai cara-cara sepihak dan tidak transparan dan tidak kredibel dalam membongkar kasus pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan korporasi, yakni PT Inti Indosawit, yang diketahui merupakan milik China Medan.

,"Baku mutu limbah cair yang dapat ditenggang Untuk COD Maksimal 50 mg/liter. Sedangkan BOD maksimal 100 mg/liter. Jika hasil labor Dinas LH Pelalawan melebihi angka diatas..berarti perairan sudah tercampur, maka itu kita tantang Dinas LHK pelalawan buka itu hasil lab ke Publik. Kenapa ditutupi?," Tanya Elviriadi.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh DLHK Pelalawan tersebut dapat melahirkan kecurigaan masyarakat luas, karena seakan-akan DLHK berpihak kepada PT Inti Indosawit Pelalawan.

,"Itu gak transparan, siapa yang mau percaya? Suka-suka mereka aja, masyarakat hanya dianggap wajib mempercayai, ini juga penyebab mengapa para perusahaan milik cukong di Riau ini semakin marajalela, dan tidak gentar terhadap hukum lagi," kesal Elviriadi.

Belakangan diketahui, atas konfirmasi awak media ini kepada Dwiyana, salah satu pegawai DLHK Pelalawan, yang membidangi limbah, kepada awak media ini menjelaskan, bahwa pihkanya telah usai melakukan analisis laboratorium, dan disebutkanya, dari beberapa poin, ada satu poin mengindikasikan bahwa perusahaan PT Inti Indosawit Subur Pelalawan telah lalai, dan melakukan pencemaran lingkungan hidup, terhadap media air sungai di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, akibat tumpahan limbah cair dari kolam limbah perusahaan itu pada 2 Februari 2021 lalu.

,"Terhadap parameter yang melebihi baku mutu, pada lokasi sampel no.2 dan  hasil pengawasan yg menunjukkan ketidaktaatan PT IIS. DLHK Provinsi Riau telah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Inti Indosawit Subur Ukui I, sesuai keputusan kepala Dinas LHK Prov Riau no KPTS.188/PPLHK/1096 Tanggal 4 Maret 2021, ada 8 kewajiban  dalam sanksi tersebut, salah satunya mewajibkan PT IIS membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 204 juta ke kas daerah provinsi Riau," tulis Dwiyana.

Bahkan bukti pencemaran tersebut menurut Dwiyana adalah hasil dari pengawasan pihak Pengawasan dari PPLH.

,"Sanksi administratif diterapkan berdasarkan atas berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan yg di laksanakan oleh PPLH (Pejabat pengawasan lingkungan hidup). Kelalaian melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaui baku mutu air, sesuai PP 22 tahun 2021 ttg penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masuk dalam kriteria denda administratif," lanjut Dwiyana.

Bahkan oleh awak media, pasca kejadian, menemukan pemandangan yang sangat fatal di sepanjang sungai tersebut, yakni perubahan warna air sungai menjadi hitam pekat dan matinya sejumlah ikan di sepanjang aliran sungai.

Berdasarkan Undang-undang, Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut. Pasal 60 UU PPLH, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Ahli Pidana Riau dari UNRI, Dr Erdiansah, SH ,MH, dalam pandangan Erdiansah, mengatakan, selain hasil kinerja dan analisis DLHK disebut sepihak, ahli pidana ini juga meminta keseriusan penegak hukum, yakni Polres Pelalawan, atau Ditreskrimsus Polda Riau, agar mengusut tuntas kasus Lingkungan itu secara pidana berdasarkan UU PPLH.

,"Penegak hukum harus serius dan berkomitmen dalam menegakkan hukum, khususnya soal perkara pidana lingkungan, karena ini sudah jelas, terbuktikan dengan apa yang dihasilkan oleh DLHK Pelalawan melalui hasil laboratorium, sekalipun itu diragukan publik keakuratannya, karena tidak di publis secara transparan, untuk menjadi bahan perbandingan oleh para penggiat lingkungan hidup," kata Erdiansah

Sebagaimana diketahui, Polres Pelalawan tengah memanggil dan memeriksa Manager PKS PT Inti Indosawit Subur Pelalawan, namun hingga kini tidak diketahui perkembangan.

,"Saatnya kepolisian bergerak dari hasil kerja DLHK. Jerat perusahaan dengan UU PPLH, itu jelas pasal dan hukumannya, tidak boleh hanya sekedar sanksi administratif, itu Tidak ada efek jerah, lingkungan hidup Riau ini sudah dirusak terus menerus, jangan ketika orang kecil yang berbuat langsung ditahan dan di proses, tetapi korporasi terkesan dilindungi, ini ada apa ? Lanjut Erdiansah.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :