Hampir 2 tahun tidak ada tersangka

Peraturan Jaksa Agung Membuat "Bingung" Masyarakat Soal Penanganan Korupsi Diabwah 5 M

Peraturan Jaksa Agung Membuat "Bingung" Masyarakat Soal Penanganan Korupsi Diabwah 5 M

Foto : Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar, menyebut Peraturan Jaksa Agung RI mengatur, kasus korupsi dibawah 5 miliar, penanganannya di Kejari. Anehnya kasus korupsi 1 miliar di  Humbang Hasundutan, justru di tangani Kejati Sumut, ada apa ? 8/3/2021.

,"Jadi atas nama peraturan Jaksa Agung RI, itu mengatur kasus korupsi di bawah 5 miliar harus ditangani oleh Kejari," jawab Sumanggar.

Pernyataan tersebut disampaikan Sumanggar, saat dikonfirmasi terkait dilemparnya kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 8 Medan sebesar Rp 1,8 Miliar dari Kejati Sumut ke Kejari Medan. Hal ini menjadi pergunjingan hangat di kalangan masyarakat Kota Medan, manakala, kasus yang hampir 2 tahun dilaporkan itu, hingga kini belum jelas penanganan nya.

Anehnya, pernyataan Sumanggar justru bertentangan dengan fakta, bahwa justru diketahui, pihaknya (Kejati Sumut_red) menangani kasus Kosupsi kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai 1 miliar. Menjawab hal itu, Sumanggar menambahkan, hal itu karena ada praperadilan.

,"Ooh kalau itu karena ada kemarin itu gugatan, jadi penanganan di lakukan oleh Kejati Sumut," imbuhnya.

Dari keterangan Sumanggar, diperoleh informasi yang terkesan penanganan perkara khususnya di kejaksaan tidak ada kepastian, apakah gugatan menjadi dasar agar sebuah kasus harus ditangani oleh Kejati atau peraturan Jaksa Agung yang menjadi tolok ukur, namun yang pasti, kasus dugaan korupsi di SMAN 8 Medan berbesar 1,8 Miliar sudah hampir 2 tahun di kejaksaan, hingga kini belum diketahui rimbanya.

,"Padahal kami sudah banyak diperiksa, baik oleh Kejati Sumut setelah dilaporkan, maupun oleh Kejari Medan, setelah kasus itu di lempar ke Kejari Medan, tetapi Terduga pelaku korupsi, yakni Drs Jonggor Ranto Panjaitan, (Kepsek SMAN 8) justru melenggang menjadi kepala sekolah SMAN di Medan," kata pelapor (BR).

Menurutnya, sesuai dengan syarat melaporkan kasus pidana korupsi, BR dan rekan lainnya sudah menyiapkan barang bukti selengkap mungkin, yakni berbagai dokumen dan hasil audit Inspektorat Sumatra Utara, dimana sebesar Rp 1, 8 Miliar dana BOS tidak dapat dipertanggung jawabkan.

,"Kami benar-benar heran dan penuh pertanyaan kepada proses penanganan laporan kami di Kejati Sumut dan Kejari Medan, ada apa ini di Kejaksaan? Sudah hampir 2 tahun laporan tidak ada tersangka, ini aneh dan tidak menunjukkan semangat penegak hukum dalam memberantas tindakan korupsi,"terang BR.

Kini pelapor, yakni BR dan kawan-kawan berjanji akan terus mengawal perkara  yang diduga dilakukan mantan kepala sekolah SMAN 8 itu, bahkan pihkanya akan menyurati Jaksa Agung RI di Jakarta, guna mendapatkan tanggapan dan perhatian terhadap kasus dana BOS di Sumatera Utara yang diduga terus merajalela.

(Feri)

Komentar Via Facebook :