Penegakan hukum yang penuh tanda tanya??
Jaksa Agung Diminta Turun Tangan, Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan Hampir 2 Tahun Tidak Jelas
Foto : Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, SH.,M.H
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Kejaksaan Agung di minta bertindak terhadap proses penanganan hukum dugaan kasus korupsi dana BOS di SMAN 8 Medan di Kejati Sumut dan Kejari Medan sebesar Rp 1,8 Miliar. Selasa 2/2/2021.
Semula dugaan kasus korupsi dana BOS itu berawal dari laporan sejumlah guru kepada Kejati Sumut sejak september tahun 2019. Namun akhirnya dilempar oleh Kejati Sumut ke Kejari Medan, dan hingga kini, berdasarkan informasi dari pelapor, menyebutkan belum menerima informasi adanya proses hukum.
,"Kami belum menerima informasi tentang proses penyidikan laporan kami sudah memasuki dua tahun berjalan sejak dari Kejati Sumut, padahal barang bukti dan data sudah cukup terang benderang, selain lampiran dari laporan kami, ada hasil audit Inspektorat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Drs JRP sebesar Rp 1,8 Miliar," beber narasumber media ini (BR).
Atas keterangan BR, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Medan, Sopyan Hadi, di nomor kontak +62813691860xx, namun sampai berita ini dimuat, Sopyan Hadi belum merespon panggilan selulernya.
Diketahui dari isi laporan yang diserahkan oleh BR kepada Kejati Sumut, disebut bahwa SMAN 8 Medan melalui komite masih memungut SPP dari 900 orang lebih siswa sebesar Rp. 1,3 Miliar pada tahun 2019, belum tahun 2018 dan tahun 2017, serta 2016. Dan dijelaskan oleh BR dalam laporannya, dana sebesar itu sudah cukup untuk biaya operasional sekolah selama 1 tahun, sehingga BR dan Rekan-rekan guru lainya heran dana BOS sebesar 1, 8 Miliar dikemanakan.
,"Hampir semua urusan sekolah pembiayaannya diambil dari dana yang di pungut komite dari siswa sebesar Rp 150 ribu perbulan. Sehingga dana BOS senilai miliaran rupiah tidak tahu dikemanakan oleh kepala Sekolah," lanjutnya.
Seorang tokoh masyarakat dari Kota Medan, (SB),juga sangat menyayangkan proses hukum di tangan Kejati Sumut dan Kejari Medan saat ini, terkait penyelewengan dana BOS. SB, yang merupakan termasuk pemerhati dunia pendidikan di Kota Medan mengatakan, terkait tindakan korupsi dana BOS di Sumut, khususnya Kota Medan diduga masih merajalela dan penuh permainan, sehingga diharapkan adanya perhatian serius dari Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, untuk menuntaskan kasus korupsi dana BOS di Sumut.
,"Saya juga sudah lama mendengar tentang isu korupsi dana BOS di sekolah SMA ini, ini prihatin sekali Negara kita banyak memberikan dana pendidikan, tetapi diduga diselewengkan oleh oknum-oknum kepala sekolah, khususnya SMAN 8 Medan yang sudah dibuktikan dengan data hasil audit Inspektorat, namun belum ditetapkan tersangka oleh kejaksaan," urai SB
SB juga menyayangkan sikap Kejati Sumut yang akhirnya melempar kasus tersebut kepada Kejari Medan, dengan alasan karena kerugian tidak mencapai 5 Miliar.
,"Undang-undang mana yang mengatur demikian? Apakah di Negara ini tidak ada Kejati yang membongkar kasus korupsi dibawah nilai 5 miliar ? Inikan terjadi dalam jenjang Pemerintahan Provinsi, relevan rasanya bila kasus ini justru ditangani oleh Kejati Sumut. Ada apa ini?," Kata SB heran.
Menurutnya, atas sikap Kejaksaan di Sumatera Utara, khususnya oleh Kejati Sumut dan Kejari Medan, terhadap kasus dana BOS di SMAN 8 Medan, berdampak besar pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Medan.
,"Kasus Dana BOS SMAN 8 Medan ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kota Medan. Jaksa Agung kita minta bertindak untuk mengevaluasi kinerja bawahannya di Sumut," Pungkas SB.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :