Pelapor Dugaan Korupsi Mulai Kecewa

Kejati Sumut "Lempar Bola" Laporan Dugaan Korupsi SMAN 8 Sebesar Rp 1,8 Miliar ke Kejari Medan

Kejati Sumut "Lempar Bola" Laporan Dugaan Korupsi SMAN 8 Sebesar Rp 1,8 Miliar ke Kejari Medan

Foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Memasuki 1 Tahun laporan masyarakat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait dugaan korupsi dana BOS di SMAN 8 sebesar Rp 1,8 Miliar, akhirnya di "lempar bola" ke Kejari Kota Medan, dengan alasan kerugian tidak mencapai 5 Miliar. Minggu 28/2/2021.

Dugaan korupsi tersebut awalnya di laporkan oleh seorang guru, berinisial (BR), kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu, yang mengaku mengetahui informasi adanya kejanggalan atau dugaan korupsi oleh Kepala sekolah SMAN 8 Drs JRP dalam penggunaan dan BOS, namun BR merasa kecewa, manakala Kejati Sumut Akhirnya melempar laporannya kepada Kejari Medan, dengan alasan kerugian yang terjadi tidak mencapai 5 Miliar.

,"Kasus ini berawal saat saya membuka website laporan dana BOS, saya lihat laporan dana BOS SMAN 8 kosong, maka saya laporkan, dan hasil audit dari Inspektorat, Juli 2020 sudah ada temuan sebesar Rp 1,8 Miliar, tetapi laporan saya di lempar oleh Kejati ke Kejari Medan dengan alasan kerugian tidak mencapai 5 Miliar, itu pun sampai sekarang belum ada tersangka," ujar BR kepada awak media ini.

BR memang merasa ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kasus tersebut, bahkan menurutnya, dari tanggapan Kejati Sumut, terkesan tidak serius melakukan proses hukum yang tegas, hal itu disebutnya karena barang bukti berupa audit Inspektorat sudah sangat jelas, diamana pada temuannya menemukan adanya berbagai transaksi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak ada bukti-bukti yang meyakinkan atas penggunaan miliaran anggaran dari dana BOS.

,"Jika kita cermati pak hasil audit itu, banyak sekali transaksi belanja dan pengadaan barang yang tidak ada bukti transaksinya, berupa pesanan, atau berita acara penerimaan barang, notulen rapat, kwitansi toko, dan lain-lain. Yang ada hanya uraian belanjaan saja, tanpa dilengkapi bukti nyata dari proses penggunaan anggaran, kan sudah jelas ada unsur sengaja disitu, gak mungkin sebanyak itu hahya sekedar silap atau lupa," urai BR.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang kala itu dipimpin oleh Kajati Sumut Dr. Amir Yanto SH.MM.MH, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di bidang pidsus Kejati Sumut. Namun kekecewaan BR memuncak, saat dirinya mengetahui kasus tersebut dilempar ke Kejari Medan.

Hingga kini, BR berharap ada kepastian hukum atas dugaan kosupsi di dunia pendidikan itu. BR mengatakan sebagaimana di dengung-dengungkan Jaksa Agung, ST Burhanudin, kejaksaan harus pro aktif dan cepat menangani laporan masyarakat, bukan malah lempar sana sini, dengan alasan tidak mencapai 5 Miliar.

,"Sudah setahun laporan saya di kejaksaan, akhirnya harus dilempar lagi,  masa harus ada 5 miliar baru Kejati bergerak, itu dasar hukum dari mana ? Ini perlu dijelaskan oleh Jaksa Agung, apakah benar begitu? Lalau bagaimana jika Kejari Medan tidak bergerak juga, kemana kasus ini dilaporkan? karena sudah banyak pihak yang diperiksa, tetap belum ada tersangka" Ungkap BR.

Menurut BR, anehnya lagi setelah di periksa Kejari Medan, ternyata didapati bahwa rekanan (CV) yang melaksanakan pengadaan dengan realisasi miliaran itu, ternyata tidak ada, alias fiktif. Selanjutnya selain adanya dana BOS yang cukup besar diterima oleh SMAN 8 saat itu, ternyata disisi lain masih ada dana lain yang juga berjumlah fantastis dari sumber komite sekolah, dengan memungut SPP sebesar Rp 150 ribu per siswa, dari jumlah hampir 1000 siswa.

Sebagaimana diketahui dugaan kasus tersebut berawal dari adanya penggunaan dana BOS di SMAN 8 tahun anggaran 2017 - 2018, dimana sejumlah item belanja dan pengadaan tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak sesuai dengan kelengkapan administrasi dalam proses belanja maupun pengadaan sebesar Rp 1,8 Miliar. Hal ini di perkuat dengan tidak adanya proses tindak lanjut dari Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Drs Jonggor Ranto Panjaitan, sehingga akhirnya dilaporkan ke Kejati Sumut.

Dari puluhan uraian belanja yang diduga bermasalah korupsi itu, antara lain, belanja pengadaan dekstop dan PC komputer sebesar Rp 621 juta rupiah kepada CV Media Saran Komputer pada tanggal 9 Januari 2017 dan pembelian perangkat jaringan komputer dan AC, listrik, kepada CV Indoperkasa pada tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 303 juta rupiah, tanpa dilengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :