Polisi berhasil amankan 10 tersangka Narkoba

Satres Narkoba Polresta Siantar Ringkus Sepuluh Pelaku Narkoba

Satres Narkoba Polresta Siantar Ringkus Sepuluh Pelaku Narkoba

Foto : Kesepuluh para pelaku kasus narkoba

SIANTAR AKTUALDETIK.COM  - Dalam hitungan hari, tim opsnal satres narkoba polres pematang siantar, sumatera utara. Telah berhasil meringkus sepuluh orang yang terlibat dengan penyalahgunaan barang terlarang / Narkoba Jenis sabu dan ganja.

Menurut hasil keterangan Kapolresta Pematang Siantar. AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K,. Para pelaku termasuk pemain baru dalam jaringan aktivitas kejahatan kriminal. Selanjutnya kapolresta menjelaskan, bahwasannya ke sepuluh orang tersebut ditangkap dengan berbeda hari.

Selain yang ke sepuluh orang pelaku penyalah gunaan barang terlarang / Narkoba Jenis sabu dan ganja tersebut. Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku.

Awalnya personil Satres Narkoba Pematang Siantar melakukan penangkapan pada hari Sabtu, 20 februari 2021, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar. Setelah mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Tim opsnal satres narkoba telah berhasil menggagalkan dan meringkus sepuluh orang pelaku yang diduga pengedar / pemilik dan pemakai penyalah gunaan barang terlarang / Narkoba Jenis sabu dan daun ganja kering.

Dari ke sepuluh orang pelaku tersebut, anggota baikpun personil kita, telah menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak brutto 4,84.gram. Dan daun ganja kering, sebanyak brutto 54,64 gram.

Ada juga kita amankan beberapa alat bukti lainnya berupa Handphone. Kertas Tictak. Alat isap shabu (bonk). Kaca Pirex (alat untuk bakar shabu) Juga uang, yang diduga uang hasil dari berniaga narkoba yang mereka miliki.” Jelasnya kapolresta siantar 

Masih Kapolresta: “Adapun para pelaku yang kita tangkap dari beberapa lokasi. Mereka merupakan pemain baru modusnya ragam, ada dengan cara pura pura Melakukan jual beli handphone, dan ada juga sebagai tukang bengkel sepeda motor.

Sebagian ada yang berpura-pura membuka warung juga dan menyamar mengaku sebagai sopir angkot. Kini para pelaku sudah kita periksa dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

Saat ini yang sepuluh orang itu sudah di ruang tahanan, mereka masing masing telah kita kenakan sanksi sesuai UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Paparnya Kapolresta saat di konfirmasi via phone / WhatsApp nya, selasa, 23 Februari 2021, sekitar pukul. 22.28 wib.

 (BS)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :