Atas Korupsi Proyek Pipa Transmisi PDAM Rp.3,4 Milyar

Plt.Bupati Bengkalis Jadi Buronan, Polda Riau Perketat Pintu Keluar Negeri

Plt.Bupati Bengkalis Jadi Buronan, Polda Riau Perketat Pintu Keluar Negeri

Plt.Bupati Bengkalis, Muhammad, S.T.,M.P.

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan proyek pipa transmisi PDAM, Plt.Bupati Kab. Bengkalis, Muhammad menjadi buronan aparat penegak hukum.

Polda Riau mengambil langkah untuk mencegah Muhammad kemungkinan melarikan diri ke luar negeri.

Polda Riau bekerjasama dengan Kemenkumham Riau melalui divisi Imigrasi berupaya mencegah Muhammad agar tidak lolos ke luar negeri.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes.Pol.Sunarto mengatakan bahwa  kepolisian dan imigrasi sedang menginvestigasi Plt.Bupati Bengkalis tersebut.

"Kami juga meminta agar saudara Muhammad agar kooperatif dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyerahkan diri." Terangnya.

Muhammad yang juga berasal dari partai PDIP itu ditetapkan sebagai buronan setelah dirinya tiga kali tidak menghadiri panggilan dari penyidik.

Oleh karenanya Sunarto menyebut Polda Riau mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang kepada Muhammad mulai pada awal Maret lalu.

"Muhammad diangkat sebagai Plt. Bupati Bengkalis untuk menggantikan Amril Mukminin yang telah ditahan KPK atas kasus korupsi pembangunan jalan." Tambahnya.

Plt.Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ditaksir senilai Rp. 3,4 Milyar.

"Kasus tersebut dimulau saat tahun 2013 lalu ketika Muhammad menjabat sebagai Ka.Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau." Jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi, Muhammad ternyata diangkat menjadi Plt Bupati Bengkalis. 

Penyidik melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun Muhammad tidak memenuhi panggilan tersebut begitupun dengan yang kedua dan ketiga tanpa disertai alasan.

Diketahui bahwa Muhammad telah mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena menurut kuasa hukumnya, pihak penyidik dari Polda Riau ditengarai tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Muhammad sebagai tersangka. (Rilis)

Komentar Via Facebook :