Semoga Bukan Pemerasan

Utang Sisa 43 Juta, Leasing Clipan Tarik Mobil Debitur, Ingin Dilunasi, Utang Naik Menjadi 74 Juta,

Utang Sisa 43 Juta, Leasing Clipan Tarik Mobil Debitur, Ingin Dilunasi, Utang Naik Menjadi 74 Juta,

Foto : Kantor Cabang Pekanbaru Pembiayaan (Leasing) Clipan, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Nasib warga kabupaten Rohul, (Hutahaean), sangat menyedihkan, ibarat sudah jatuh, ketimpah tangga lagi, ketika leasing Clipan menarik mobilnya dengan tekanan sebagaimana disampaikan Jekson Hutahaean, 22/2/2021.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini dari keterangan Jekson Hutahaean, anak dari debitur, atau nasabah lembaga pembiayaan kredit (leasing) Clipan yang beralamat kantor cabang di jalan Arifin Achmad Pekanbaru, bahwa debitur, yang memiliki hubungan perjanjian utang piutang, berupa kredit mobil jenis Innova, akhirnya melepas kendaraannya karena terpaksa oleh tekanan sejumlah petugas leasing Clipan di Pekanbaru.

,"Bapak saya sampai menangis dan terjatuh akibat kakinya gemetaran, karena mereka (petugas Lesing klipan_red), terus memaksa ingin membawa mobil ke Kantor Clipan jalan Arifin Achmad Pekanbaru," kata Jekson Hutahaean kepada awak media ini.

Menurut Jekson, orang tuanya sudah mencoba untuk meminta tolong, agar mobil tidak ditarik, dan ingin melunasi sisa hutangnya yang tersisa sebesar Rp 43 juta rupiah. Begtu pulak dengan Jekson, anak debitur, mencoba melakukan negosiasi agar diberikan solusi lain, namun lagi-lagi disebutnya petugas leasing Clipan menolak.

Kepada awak media ini, Jekson, mewakili orangtuanya, mengatakan, sejak maret 2020 lalu, pasca pandemi Covid 19 melanda ekonomi, orang tuanya telah mengajukan restrukturisasi untuk mendapatkan keringanan kredit mobilnya, yang kala itu masih di fasilitasi oleh asuransi Magna dari leasing BFI, dan telah mengisi form pengajuan restrukturisasi tersebut selanjutnya mengirimkan pengajuan melalui email yang diterima dari pihak asuransi Magna finance, yang kemudian di take over ke leasing clipan.

,"Setelah diberitahu ada relaksasi kredit melalui pengajuan restrukturisasi di bulan maret 2020, kami yang di bantu oleh asuransi Magna finance langsung segera mengisi formulir itu, lalu melalui tulang saya, langsung mengirimkan pengajuan itu melalui email yang diterima dari pihak magna, namun tidak ada realisasi, kami terus menunggu, ternyata secara tiba-tiba tanggal 14 Januari 2021, mobil kami ditarik dijalan yang kemudian di giring ke kantor Clipan di jalan Arifin Achmad Pekanbaru,"urai Jekson.

Anehnya, menurut Jekson, utang pokok orang tuanya hanya tersisa Rp 43 juta rupiah, namun saat orang tua nya ingin melakukan pelunasan dan menjemput mobil kembali ke Kantor Leasing Clipan, utang pun bertambah secara spektakuler, yakni menjadi Rp 74 juta rupiah, hal itu sontak membuat orang tua Jekson kaget, sembari mengajukan permohonan agar diberikan keringanan oleh leasing Clipan, namun ternyata ditolak oleh kreditur (leasing Klipan_red).

,"Sebenarnya kami sadar betul akan utang kami, sehingga dari sisa utang orang tua kami sebesar Rp 43 juta itu, kami rela menambah menjadi 60 juta rupiah, dan itu kami ajukan resmi, melalui bapak Muswar selaku kepala remedial cabang pekanbaru, namun di rijek," terang Jekson menjelaskan.

Keanehan berikutnya adalah, sebagaimana disampaikan oleh Jekson, kepada awak media ini, saat di wawancara, mengatakan, tidak lama kemudian, Muswar, selaku kepala Remedial mengajukan sendiri permohonan kepada kantor pusat Clipan, agar di setujui pelunasan utang debitur di angka sebesar Rp 71 juta rupiah, tanpa persetujuan atau komfirmasi dengan debitur (Hutahaean_red).

,"Yang sangat aneh menurut kami pak, adalah, kenapa pak Muswar bisa mengajukan permohonan pelunasan kepada kantor pusat Clipan di angka 71 juta? Tanpa koordinasi dengan kami, kan kami yang membayar, kenapa bisa ada pengajuan yang dilakukan sendiri oleh pihak remedial itu? Maksudnya apa ? kan kami yang membayar dan yang mengetahui kemampuan membayar? Makanya kami mengajukan di awal setelah ditarik di angka 60 juta, ada apa ini semua? apakah ini cara untuk memeras kami orang susah ini? Sebut Jekson heran.

Belakangan diketahui dari Jekson, bahwa Muswar selaku kepala remedial mengatakan batas dari pengajuan keringanan diangka 71 juta tersebut adalah sampai pada tanggal 18 Februari 2021, jika lewat, maka tidak ada lagi tahap negosiasi atau pengajuan apapun, alias mobil lenyap begitu saja ditangan leasing Clipan, sekalipun ada niat debitur untuk melunasi segala hutangnya.

Hal ini pun telah dibenarkan oleh pihak leasing Clipan, melalui kepala remedial, Muswar. Saat di konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya di kantor cabang Clipan pekanbaru, beberapa hari lalu, kepada awak media ini, Muswar memaparkan, bahwa Informasi yang diterima awak media benar adanya, dan memang diakuinya, telah merijek permohonan debitur terkait keringanan pelunasan utang di angka 60 juta rupiah.

,"Sudah, mereka ada mengajukan keringanan untuk pelunasan diharga 60 juta, namun langsung di rijek oleh kantor pusat, karena setelah dihitung-hitung, dari semua denda keterlambatan, biaya penarikan, dan lain-lain, maka angka menjadi 77 juta, Pusat sudah menyetujui angka diskon denda 25%, menjadi 74 juta kemarin, namun debitur tidak sanggup, dan kita sedang tunggu dari pusat, tetapi belum avrove, dan sampai tanggal 18 Februari, jika ini belum dibayar, maka semuanya bisa berubah lagi,"kata Muswar.

Terkait pengajuan restrukturisasi yang telah dilakukan oleh debitur sejak di bulan Maret 2020 lalu, dan tidak di respon oleh pihak leasing, Muswar tidak menampik, melainkan mengaku mengetahui hal itu, hanya menurut Muswar, justru Debitur lah yang tidak menjalankan restrukturisasi itu.

,"Ya saya juga tahu hal itu telah di ajukan pada Maret dulu, termasuk dari para kolektor, namun dari debitur tidak ada tindakan melakukan pembayaran karena tidak sanggup," ungkap Muswar.

Selanjutnya hingga saat ini, Debitur, (Hutahaean_red), terus menunggu agar leasing Clipan tidak menghilangkan haknya atas kendaraan yang telah lama di perjuangkan, bahkan sampai saat ini keluarga Hutahaean tetap menyediakan dana sebesar Rp 60 juta rupiah untuk pelunasan, dan telah melebihi utang pokoknya yang hanya sebesar Rp 43 juta rupiah.

Jekson, anak dari debitur itu, kepada awak media ini mengisahkan, orang tuanya telah mengalami jatuh sakit akibat traumatis saat insiden penarikan kendaraan tersebut, terlebih di masa pendemi Covid 19 yang sangat berdampak pada ekonominya, membuat keluarga Hutahean semakin merasa tidak adanya perhatian pemerintah atas beban masyarakat, khususnya soal keringanan utang kredit yang diakuinya selama Covid 19 sangat membebani keuangan keluarga.

,"Percuma semua kebijakan pemerintah atas relaksasi dan keringanan kredit dimasa Covid ini, kami yang sudah susah ekonomi, justru kendaraan kami ditarik. Sisa utang yang tinggal 43 juta, saat kami berniat menyelesaikannya, bukan berkurang, malah bertambah hingga mencapai hampir 100% dari sisa pokok utang 43 juta menjadi 77 juta, ini apa maksudnya pak? Ini mirip seperti pemerasan. Tolong lah dibantu untuk menyuarakan ini, agar ada sikap pemerintah atas penderitaan masyarakat," pinta Jekson kepada awak media.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :