Menelusuri aliran dan perbuatan tindak pidana korupsi

KPK Panggil Karyawan BUMN Dan 13 Perusahaan Swasta Terkait Suap Dana DAK

KPK Panggil Karyawan BUMN Dan 13 Perusahaan Swasta Terkait Suap Dana DAK

Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

JAKARTA AKTUALDETIK.COM -  Publik dikejutkan dengan informasi, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tengah melakukan pemanggilan terhadap 1 orang karyawan BUMN dan 13 perusahaan swasta yang diduga terkait dengan kasus suap dana DAK kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018, guna menelusuri aliran dan perbuatan tindak pidana korupsi, 21/2/2021.

Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis,pada Jumat (19/02). kepada meja redaksi menyampaikan
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pada sebelumnya diketahui Zulkifli memberikan fee 2% untuk Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, agar mau bantu urus DAK Dumai.

Dan APBN-P 2017, Kota Dumai dapat tambahan duit Rp22,3 miliar sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan. Lalu, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018 kepada Kemenkeu.

Selanjutnya, Zulkifli bertemu Yaya membahas pengajuan DAK itu. Yaya menyanggupi mengurus DAK Kota Dumai tahun anggaran 2018, yaitu pembangunan RSUD dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan Rp19 miliar.

Demi memenuhi fee permintaan Yaya Purnomo, Zulkifli diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai. Penyerahan uang setara Rp550 juta untuk Yaya dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018

Adapun nama nama yang disinyalir sumber aliran dana dari pihak Swasta yang di panggil sebagai berikut :

1.    TRI JUNAEDI    Swasta
2.    VEENABEN BHAGWANDAS    Swasta
3.    DUDI MULIAWAN    Swasta
4.    SUDIRMAN    Direktur PT. HOGINDO                ZHEN PUTRA
5.    SYAMSUL BAHAR HAYAT    Swasta
6.    MOHAMAD ILHAM    Swasta
7.    SYAFRIADI    Direktur PT. ENERGI                     SEJAHTERA MAS
8.    TENANG PARULIAN SEMBIRING              General Manager PT. Wilmar Pelintung-Dumai
9.    EPAH CHOLIPAH    Swasta
10.    USMAN    KARYAWAN SWASTA
11.    MUSKANIZAR    Karyawan Swasta
12.    SYAFRAN    Karyawan BUMN
13.    YUDHA MAULANA    Komisaris PT. TEGMA ENGINEERING
14.    Rajendra Kumar    Wiraswasta

Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan bahwa sebelumnya Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada bekas Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. 

disinyalir untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli diterka menerima uang Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. 

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja jelas Juru bicara KPK .

Atas penerimaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk perkara suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ungkap Ali Fikri.(Relis)

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :