Penjemputan WNA asal Rusia
Kantor lmigrasi Kelas l TPI Denpasar Jemput WNA Asal Rusia dengan standar Prokes Covid -19
Kantor kemenkumham Wilayah Bali melaksanakan penjemputan WNA asal Rusia melalui Seksi Intelijen dan Penindakan l Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
BALI AKTUALDETIK.COM - Kantor kemenkumham Wilayah Bali melaksanakan penjemputan WNA asal Rusia melalui Seksi Intelijen dan Penindakan l Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Sabtu 20/02/21.
Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia berjumlah 1(satu) orang dari Rumah Tahanan negara Kelas IIB Bangli, Arseniy trofimov Lahir RUSSIA, 26 Juni 1997 dengan Paspor No : 718655033.
Menurut Kepala kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk AT yang merupakan Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia ini sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.
AT di tahan rutan Bangli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Selesai menjalani hukuman Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.EB- PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021, AT Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia tersebut telah dinyatakan bebas resmi pada tanggal 20 Februari 2021 dan kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas IIB Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar." Jelas Jamaruli.
Lanjutnya, setelah diserahkan ke
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.
"Seluruh proses kegiatan penjemputan sampai di bawa AT ke kantor lmigrasi kelas l Denpasar dengan standar Prokes Covid -19," Tutup Jamaruli Manihuruk.
Iskandar
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :