Pemko Pekanbaru Harus Tertibkan

Sejumlah Tower Telkomsel Diduga Ilegal Di Pekanbaru

Sejumlah Tower Telkomsel Diduga Ilegal Di Pekanbaru

Foto Diduga Menara Yang Telah Beroperasi Selama 30 Tahun

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM

Dikutip dari media siber suaraaktual.co Ketua RT 01 RW 06 Kel.Sumahilang , Kec. Pekanbaru Kota, Duspemi meminta penjelasan kepada PT Telkom terkait menara Telekomunikasi yang terletak di Jalan Sudirman Gang Damai RT. 001 RW.006 karena diduga tidak kantongi IMB.


Duspemi menjelaskan bahwa masyarakat menuntut agar pihak pemilik menara tersebut selaku PT.Telkom di Pekanbaru segera mengurus izin tower sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada warga.

"Apabila tidak segera mengurus izin tower tersebut sebaiknya towernya dibongkar/dinon-aktifkan saja. Selama ini pihak Telkom hanya janji dan janji saja kepada kami. Kapan izin tower tersebut akan di urus, pihak yang mewakili Telkom sendiri tidak tau," katanya.

Warga menuntut seperti itu, karena hingga kini belum ada jawaban dari pihak perusahaan kapan pastinya izin akan diurus. Bahkan dari lisan hingga tertulis tidak juga digubris, baik dari surat permohonan informasi sampai surat keberatan atas tidak ditanggapinya informasi yang diminta oleh pemohon.

Menurutnya, tuntutan warga berdasarkan peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi nomor 2 tahun 2008. Disebutkan, persyaratan pendirian tower salah satunya harus mengetahui dan mendapatkan persetujuan warga RT atau RW setempat

"Dengan demikian pihak provider harus mengantongi surat persetujuan lingkungan untuk mendapatkan izin perpanjangan tower mengingat menara yang didirikan sudah berusia 30 tahun lebih." Tegasnya.

Kata Duspemi, pada akhir bulan November 2019 pihaknya baru mendapat respon melalui Muhardi (Officer 2 PT.Telkom ) dan sekedar bertemu di kedai kopi. Muhardi mengatakan menunggu berita dari Bandung terkait anggarannya.

Berselang beberapa bulan kemudian
setiap saya telpon Muhardi selalu di reject terus sehingga kami bimbang keseriusan pihak provider menanggapi keluhan warga tempatan di radius tower itu," katanya.

Dampak didapat akibat tower itu, warga terus melapor ke Duspemi bahwa benda benda elektronik seperti TV , Kulkas dan lain lain sering rusak.

"Bahkan diakui oleh Muhardi tidak ada izin IMBnya pada saat bertemu kemarin. Terbukti Pihak Telkom pernah mengundang warga untuk memperpanjang izin tower, berarti IMBnya bisa jadi tidak ada kan," katanya.

Ditempat yang sama , PT .Telkom melalui Officer 2 Muhardi saat di konfimasi meminta warga bersabar.

"Rencananya kita akan mempertemukan Vendor dengan RT/RW setempat, tetapi karena belum ada kepastian yang jelas dari pihak vendor, makanya belum bisa berjanji kepada pak Duspemi, tugas saya hanya menjembati antara Pak Duspemi dengan Pihak vendor," ujarnya.

Keluhan warga ini katanya, akan disampaikan ke pimpinan PT. Telkom yaitu ke General Manager (GM) dan dalam minggu depan akan dikabari hasilnta.

Ditambahkan oleh Ketua LSM BPKP Provinsi Riau, Rion Satya, kalau memang keputusan pihak PT.Telkom harus menunggu ya kita tunggu. Permasalahannya tower setinggi 125 meter dan berusia 40 tahun itu dikuatirkan tumbang.

"Kita khawatir tower roboh menimpa rumah warga dan memakan korban jiwa. Kalau seperti itu yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab. Apalagi saat hujan disertai angin kencang warga dihantui rasa ketakutan, harus ada jaminan keselamatan warga,” katanya.

Diperjelas kembali oleh Muhardi, apabila tower tumbang dan menimpa perumahan sekitarnya sehingga menyebabkan orang meninggal dunia , pihak PT.Telkom pasti bertanggung jawab sepenuhnya, barang elektronik rusak juga pasti diganti baru sepanjang disebabkan oleh Menara telekomunikasi tersebut

Atas pemberitaan ini awak media akan berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Pemko dan DPRD Pekanbaru terkait langkah tegas penindakan sesuai dengan Perda dan Perwako yang telah ditabrak oleh pihak provider PT.Telkom.

Komentar Via Facebook :