Yayasan Lingkungan Sorot Kinerja Penyidik
Kasus Limbah PT Indosawit Masuk Pemeriksaan Polres Pelalawan, Apakah Manager Diperiksa?
Foto : Kantor Polres Pelalawan Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Masyarakat Riau menantikan keseriusan pihak penyidik Polres Kabupaten Pelalawan, atas kelalaian pihak PT. Indosawit atas jebolnya tanggul kolam limbah yang diduga mencemari lingkungan hidup, 15/2/2021.
Dari hasil liputan awak media di lokasi kejadian, dan laporan warga setempat yang menyaksikan bahwa atas kejadian tumpahan limbah yang diduga beracun itu, telah mengakibatkan air sungai Induk di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan berubah warna ke coklatan dan ditemukannya kematian dari berbagai jenis ikan.
.jpg)
Artinya, atas peristiwa jebolnya tanggul kolam Limbah perusahaan PT Indosawit (PMKS 1) itu, masyarakat pun langsung menemukan perubahan luar biasa dan menakutkan pada air sungai yang konon sebagai sumber air bersih dan kehidupan flora dan fauna di wilayah Desa tersebut. Hal ini langsung mengundang reaksi dari Yayasan Lingkungan Hidup, ARIMBI, Mattheus di Pekanbaru.
,"Dari fakta lapangan berdasarkan hasil liputan dan pengamatan awak media maupun anggota kita, kondisi alam sebenarnya sudah mengisyaratkan adanya perubahan yang signifikan, dengan perubahan warna air sungai dan matinya Ikan-ikan di sungai induk Desa Air Hitam, jelas mengindikasikan tumpahan limbah PT Indosawit mengandung racun atau B3," Kata Mattheus.
Namun dikatakannya, selain bukti alam yang sudah ada, untuk membuktikan secara hukum, pihak penegak hukum perlu penguatan dari hasil analisis laboratorium dari pihak DLHK yang sudah turun kelapangan beberapa waktu lalu.
,"Bukti lapangan itu sebenarnya sudah sangat kuat. Perubahan warna air sungai itu jelas disebabkan oleh tumpahan limbah, yang di ikuti dengan kematian Ikan-ikan di Sungai. Hanya manusia aja yang belum mati, itu Karena manusia tidak ada yang berani mandi atau minum dari air sungai dengan warna coklat pekat seperti itu,"Sambung Mattheus.
.jpg)
Menurutnya, Kepolisian Polres Pelalawan tidak perlu terlalu ragu dalam menetapkan tersangka dalam hal ini. Disebutnya acuan dalam KUHAP sudah jelas, sebuah peristiwa pidana dapat diukur dari adanya minimal dua alat bukti yang meyakinkan, untuk itu yang perlu mendapat perhatian adalah soal kebenaran peristiwanya, akibat yang ditimbulkannya, dan keterangan atau pengakuan saksi yang mengetahui peristiwa itu.
,"Hasil laboratorium itu diperlukan, namun alat bukti bukan hanya itu, fakta lain juga adalah bukti yang sangat menentukan, sumber limbah pada saat itu berdasarkan laporan masyarakat hanya dari tumpahan limbah PT Indosawit, sebelumnya semuanya baik-baik aja, itu menrurut laporan masyarakat setempat yang kami dengarkan," urai Mattheus.
Disisi lain, Kapolres Pelalawan, melalui kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar, SH, S.I.K, saat dikonfirmasi awak media ini, terkait perkembangan atas pemeriksaan yang telah dilakukan, kepada awak media ini mengatakan pihaknya masih dalam penyelidikan.
,"Kami masih menunggu hasil analisis dari pihak DLHK pak, agar selanjutnya dapat menentukan gelar perkaranya dan melanjutkan proses hukum selanjutnya,"urai Kasat Reskrim polres Pelalawan, AKP Ario Damar, S.H.,S.I.K.
Sejauh ini menrurut Ario Damar, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Indosawit Pelalawan, tanpa merinci nama-nama terperiksa. Hal itu diketahui saat awak media ini mencoba konfirmasi terkait nama dan jumlah terperiksa dari perusahaan PMKS 1 PT Indosawit Pelalawan.
,"Saya harus Koordinasi dulu dengan penyidik ya pak, siapa-siapa saja yang telah diperiksa," kata Ario, sembari berjanji akan memberitahu awak media.
Namun hingga berita ini dimuat, Ario Damar sang Kasat Reskrim polres Pelalawan itu sama sekali tidak memberikan tanggapannya, sekalipun sudah hubungi melalui selulernya, Ario tetap membisu.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :