Cemburu berujung maut
Gara-gara Cemburu, Seorang Lelaki Tega Bunuh Istri Sirinya di Hotel

Tersangka OA digelandang petugas Polrestabes Semarang usai konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021). Foto : Dok. Humas Polda Jateng.
SEMARANG AKTUALDETIK.COM - Seorang laki-laki berinisial O (30), nekat melakukan pembunuhan istri sirinya, dengan cara mencekik korban N (30) berulang kali dikarenakan korban cemburu melihat tersangka, yang berbicara dengan wanita lain yang sama-sama menginap di hotel yang sama.
Hal itu diungkapkan oleh Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan di dalam lemari, kamar No.102 Hotel Royal Phoenix Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (12/2/2021).
Menurut Kapolda, pelaku nekat melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban sebanyak 2 kali dan dibenturkan ke lantai, kemudian setelah meninggal mayatnya dimasukkan ke lemari pakaian yang ada di kamar No.102 di Hotel Royal Phoenix Semarang.
"Setelah dilakukan investigasi dan pemeriksaan 5 orang saksi dan alat bukti yang mendukung tindak pidana, maka patut diduga bahwa tersangka OA adalah pelaku tunggal pembunuhan tersebut," jelas Kapolda Jawa Tengah.
Sebelum kejadian, lanjut Kapolda, terjadi cekcok antara korban dan tersangka, karena korban cemburu melihat tersangka ngobrol atau berbincang dengan wanita lain di depan reseptionis. Lalu pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan tersebut.
Turut diamankan barang bukti berupa sprei warna putih, selimut warna putih, 1 (satu) celana dalam warna abu abu, 1 baju warna Abu abu, 1 (satu) buah BH Warna Hitam, 1 (satu) buah Switer warna Coklat, Nota Hotel Royal Phoenik an Mely, Data tamu hotel Royal Phoenik Dari tanggal 2 - 10 februari 2021, 1 (satu) buah Kunci hotel kamar 102 Hotel Royal Phoenik dan 1 ( satu ) buah HP merk samsung warna putih serta uang tunai Rp 380 ribu.
Atas kasus ini tersangka disangkakan Pasal 338 KUH. Pidana “Barangsiapa, sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun ) dan Pasal 365 ayat (3) KUH. Pidana “Barangsiapa melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun.
Absa
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :