Penangkapan Pelaku Pencurian

Tekab Polsek Medan Area Menangkap Abdul Malik Situmorang Kasus Pencurian Hp

Tekab Polsek Medan Area Menangkap Abdul Malik Situmorang Kasus Pencurian Hp

Tersangka berhasil diringkus Tekap Polsek Medan Area

MEDAN AKTUALDETIK.COM  - Tekap Polsek Medan Area Bersama team meringkus seorang Pria pelaku pencurian yang bernama Abdul Malik Situmorang Umur 37 tahun, pekerjaan Pengangguran, Alamat tinggalnya di jln Trikora Gg bersatu No 27 kelurahan TSM 11 kec Medan Denai pada hari selasa tanggal 9-2-2021 pukul jam 18.30 wib.

Tekab Polsek Medan Area  yang bernama Bapak Iptu R,Ginting beserta Team 7.7 mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian Hp merek Oppo A 9 seharga 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan kerabu Emas 2 Gram seharga 1.000.000 (satu juta rupiah).

Dirumah korban yang bernama: Ferry Chandra Simangunsong laki laki berusia umur 34 tahun, agama kristen pekerjaan wiraswasta yang beralamat jalan Trikora 11 gg bersatu kelurahan TSM 11 Kecamatan Medan Denai.

Lebih lanjutnya Tekab  polsek Medan Area Menerima informasi Dari masyarakat Pelaku yang bernama Abdul Malik Situmorang berada di jalan  Garuda Raya Kelurahan TSM 11 Kecamatan Medan Denai selanjutnya Tekap Polsek medan Area yang dipimpin oleh Bapak Iptu R, Ginting bersama Team langsung meluncur Ke TKP, Sesampainya Di TKP Personil Reskrim langsung Meringkus Pelaku dari Tempat Persembunyianya.

Kapolsek medan Area Kompol Faidir Mengeluarkan Surat Penangkapan Diteruskan Ke Kanit Reskrim Medan Area Iptu Surianto, Surat perintah penangkapan terhadap Dirinya.

Ternyata Pelaku Tidak melawan Pada Saat di Ringkus Dari Tempat Persembunyianya, Tekab Reskrim Polsek Medan Area selanjutnya, pelaku tersebut Diboyong Ke mako Polsek Medan Area pemeriksaan lanjut sama Pihak Tekap polsek Medan Area.


(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

 

Komentar Via Facebook :