Aksi Cyber Crime Digagalkan Dirkrimsus Polda Riau
Ditreskrimsus Polda Riau Ciduk Penyebar Konten Sex Dan Pemerasan Dari Lapas

Foto : Tim Dari Ditreskrimsus Polda Riau dan Petugas Lapas kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung tengah
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Dikabarkan bahwa tim dari Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan yang terkait dengan kejahatan online, atau cyber crime, dengan konten asusila dan pemerasan dengan menggunakan akun palsu dari dalam lapas, 9/2/2021.
Berdasar keterangan dari Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, S.I.K, pihaknya pada hari rabu, 20 Januari 2021 sekira pukul 20:00 Wib bertempat di lapas Kelas IIB Gunung Sugih Jl. Raya Kota Gajah Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial.
Awalnya, Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan dari seorang warga, (Sri Sutarmi),tepatnya pada tanggal 08 Januari 2021, bahwa ada perbuatan kejahatan penyebar konten yang tidak senonoh, dan upaya pemerasan melalui akun facebook.
Selanjutnya penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terlapor, dan diketahui terlapor tersebut berada di Provinsi Lampung. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 personil Subdit 5 berangkat menuju Lampung dan diketahui terduga pelaku berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
,"Atas perbutan ini ada kerugian Rp. 13.000.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Dari hasil kerja tim Ditreskrimsus Polda Riau, yang di komandoi oleh Kombes Pol Andri Sudarmadi, akhirnya pelaku ditemukan dan berhasil di diketahui identitas pelaku yakni, nama, Iwan Saputra Bin Suwardi, dengan NIK, 576202002030013. Sementara tempat tanggal lahir berada di Lampung, 25 Oktober 1995. Jenis kelamin Laki-laki dan beralamat di RT 001 RW 002, Kampung Talang Padang Kec. Ogan Lima Kabupaten Lampung Utara.
Agama Islam, status perkawinan belum Kawin.
Namun anehnya, tersangka diketahui berstatus sebagai seorang warga binaan pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Hak itu diketahui terhitung sejak 25 Januari 2020 sampai dengan saat ini, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020, dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Hal ini pun menjadi pertanyaan sejumlah pihak, manakala seorang terpidana seharusnya tidak bebas menggunakan alat komunikasi atau telepon seluler, namun faktanya atas temuan pihak Dirkrimsus Polda Riau ini, bahwa ada napi yang ditemukan memiliki alat komunikasi berjenis Handphone dengan jumlah 3 (tiga) buah, terbukti Lapas kelas IIB lalai atau diduga membiarkan warga binaannya dengan bebas memiliki bahkan menggunakan alat tersebut untuk kejahatan. Ada apa.?
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan pihak Ditreskrimsus Polda Riau adalah pertama, 1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Oppo A3S model CPH1853 Imei 1: 866615046656532 Imei 2: 866615046656524 berwarna Hitam.
Kedua, 1 Unit Handphone merek, XIAOMI Redmi 4X, Model Redmi 4X
IMEI 1 : 867532038884510
IMEI 2 : 867532038884528
WARNA : ROSE GOLD
Beserta sim card telkomsel dengan nomor 085381913084 Digunakan untuk mengakses Akun Facebook dan WA.
Ketiga, 1 Unit Handphone merek Nokia RM 1190, IMEI : 354864084504985
Warna Putih, beserta sim card telkomsel dengan nomor 085378694779 Digunakan untuk menelpon korban.
,"Berdasarkan penyelidikan tim, bahwa alat komunikasi tersebut digunakan tersangka untuk menelpon korban," kata Andri.
Dengan aksinya diketahui, tersangka Iwan melancarkan perbutanya dengan modus operandi, pelaku membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 yang menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki).
Pelaku awalnya mengajak pertemanan facebook korban dan kemudian menghubungi korban melalui Facebook messenger untuk berkenalan.
Korban dan pelapor bertukar nomor whatsapp, dan akhirnya mengajak korban untuk melakukan video call sex.
Ketika video call sex tersebut berjalan, pelaku merekam layar atau
screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang
melakukan aktifitas video call sex.
Setalah itu, pelaku meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban serta mengancam jika tidak dipenuhi oleh korban maka video/tangkapan layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan facebook korban.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau, uang yang sudah sempat di transfer korban kepada pelaku sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas Jura rupiah) dan pelaku meminta lagi sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
,"Pukul 18.00 Wib personil tiba di Lapas dan berkoordinasi dengan petugas Lapas. Setelah itu, bersama petugas Lapas selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam block ruang tahanan, dan tersangka Iwan Saputra Bin Suwardi ditemukan di Block A2 dan di tangan tersangka ditemukan BB sebagaimana dicantumkan diatas," urai Kombes Pol Andri kepada awak media.
Kabarnya pada saat ditemukan, kartu SIM dari HP yang dikuasai tersangka ditemukan disimpan di dalam mulut tersangka. Selanjutnya Tersangka diamankan dan dilakukan interograsi/pemeriksaan di ruangan kantor Lapas untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polda Riau.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :