Profesi Advokat Dilindungi Undang-undang

Advokad Jadi Tersangka, Polresta Bandarlampung Diduga Kangkangi Undang-undang

Advokad Jadi Tersangka, Polresta Bandarlampung Diduga Kangkangi Undang-undang

Foto : Sekretaris DPC Peradi Bandar Lampung, Rozali Umar, SH.,MH

BANDAR LAMPUNG AKTUALDETIK.COM - Seorang Advokat (DS), di Bandar Lampung saat memberikan layanan terhadap klien,  dikabarkan menjadi tersangka oleh tim Reskrim dari Satreskrim Polresta Bandarlampung. Hal ini di nilai tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, atau cenderung kangkangi Undang-undang, 6/2/2021.

Atas hal ini, spontan DPC Peradi Kota Bandar Lampung angkat bicara dan berkunjung ke Polresta Bandarlampung, guna memastikan dan melihat kondisi rekan sejawatnya, yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh satreskrim Polresta Bandarlampung dengan tuduhan melanggar ketertiban umum.

Rozali Umar, S H,.M.H sekretaris Peradi Bandar Lampung, dengan nada kesal sangat menyayangkan tindakan pihak Reskrim Polresta Bandarlampung, yang disebutnya tidak mengindahkan Undang-undang profesi advokat, dimana pada pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003, dengan jelas disebutkan, bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya di luar atau didalam pengadilan, Advokat mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak dapat di kenai hukuman perdata maupun pidana selama menjalankan tugas pembelaan kliennya.

,"Kami mendengar rekan kami (DS) ditahan oleh satreskrim Polresta Bandarlampung, jadi kami datang kesini untuk memastikan seperti apa dan bagaimana ini bisa terjadi, karena DS adalah rekan kami di Advokat dan juga anggota Peradi DPC Bandar Lampung," ujar Sekretaris DPC Peradi Bandar Lampung, Rizali Umar, SH.,MH.

Menurutnya, jika ada hal yang dilanggar oleh rekannya, seharusnya pihak Polresta Bandarlampung tidak sewenang-wenang langsung menahan DS, melainkan ada prosedur yang harus ditempuh, sebab DS di tengarai melanggar hukum, pada saat sedang melaksanakan tugasnya selalu advokat.

Bahkan Rozali dan kawan-kawan meminta kejadian yang menimpa rekanya itu mendapat perhatian dari Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo, sebab peristiwa penangkapan advokat dan menetapkan tersangka diduga sebagai bentuk sewenang-wenang dan tidak memperhatikan perlindungan hukum bagi profesi advokat.

,"Ini menjadi perhatian kami dari Peradi. Ini akan kami tangani secara kelembagaan dari Peradi," Pungkas Rozali Umar.

Feri.S
Sumber : Video Konfrensi

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :