Kasus Pengeroyokan
Rozi Al-Banjari Ketua Ommbak Sumut Dikeroyok OTK Di Kafe Perbaungan

Rozi Al-Banjari, ketua Ommbak Sumut, yang dikeroyok orang tak dikenal (OTK), pada Rabu (3/2/2021)
SERGAI AKTUALDETIK.COM - Rozi Al-Banjari salah satu aktivis ketua Ommbak Sumatera Utara (Sumut) dikeroyok orang tak dikenal (OTK), pada Rabu (3/2/2021) tengah malam, di sebuah Cafe R Two D Kota Perbaungan.
Terkait kejadian itu, beberapa lembaga atau aktivis di Kabupaten Serdang Bedagai, angkat bicara, pada Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Gobel Herdiono saat ditemui awak media mengatakan,
”Kita sangat menyayangkan sikap dan gaya-gaya premanisme seperti ini. Apalagi kita selalu mendengungkan selogan NKRI harga mati..perbedaan itu biasa”.
"Itu lah yang bisa membuat saling mengisi dalam pembangunan di negara kita, tapi kalau kita yang selalu kritis dan dianggap musuh, berarti kebhinekaan tidak lagi dibutuhkan di NKRI," ujarnya.
Oleh sebab itu, polisi harus tegas dan mengusut dalang pengeroyokan tersebut. Agar polisi tidak dinilai lemah oleh masyarakat karena diduga pengeroyokan ini disebabkan karena Rozi (Aktivis) selalu kritis dalam menyikapi masalah pemerintahan dan desa, ungkapnya.
Sementara Gunawan Bakti, ketua majelis masyarakat membangun daerah (M3D) yang diwakili sekjennya mengatakan,
“kami sebagai tim M3D Serdang Bedagai sangat menyayangkan atas tindakan pengeroyokan salah satu aktivis anti korupsi. Kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk usut tuntas terhadap dalang pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi tengah malam tadi, di salah satu cafe di kecamatan Perbaungan,” tandas Sekjen M3D saat ditemui, di rumah aktivis korban pengeroyokan, di Desa Lubuk Cincin, Kecamatan Pantai Cermin.
Mhd Syafii Gerakan Rakyat Sipil (GRS) yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (Kompak Sergai) juga meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Rozi Al-Banjari.
Syafii menambahkan, tegakkan keadilan dan hukum untuk mengusut dan membongkar dari dalang dan antek-antek yang telah melakukan pengeroyokan terhadap aktivis dan sekaligus senior mereka tersebut, agar tidak ada lagi korban-korban lainnya.
Sudah diatur didalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, ujarnya.
“Kami dari GRS yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (Kompak) Sergai menduga pengeroyokan yang terjadi itu, ada sangkut pautnya dengan demo tentang dana desa yang terus kami lakukan sampai saat ini,” tandas Mhd Safi’i, kepada awak media.
Mewakili salah satu pemuda Sergai, Riki Irawan, berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Sesuai dengan ucap Kapolri yang baru diangkat mengatakan, “Hukum jangan tajam ke bawah, tetapi hukum harus tajam keatas dan komitmen kepolisian untuk menindas premanisme di Republik Indonesia agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada siapapun,” ucap Riki Irawan.
(Willy Lubis)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :