Pakar Lingkungan Hidup Bicara

PT Indosawit Pelalawan Diduga Cemari Sungai

PT Indosawit Pelalawan Diduga Cemari Sungai

Foto : Limbah B3 Milik Perusahaan PT Indosawit Pelalawan, yang tumpah ke Sungai Induk di wilayah Desa Air Hitam Kecamatan Ukui

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Perusahaan Perkebunan (PT. Indosawit) PMKS1yang beroperasi di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, diduga cemari sungai dengan Limbah B3, dengan indikasi ditemukan berbagai jenis ikan mati di sepanjang sungai, 3/2/2021.

Informasi ini diterima awak media, kemarin, selasa 2 Februari 2021, sekaligus diperoleh berbagai foto dan video tentang peristiwa pencemaran tersebut, yang diduga disebabkan tumpahan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit PT. Indosawit, dan telah menjadi sorotan masyarakat setempat, karena khawatir akan berakibat buruk pada lingkungan hidup khususnya di wilayah tersebut.

,"Ini kami baru dari lokasi kejadian pak, kita juga ambil dokumentasi peristiwanya, dimana kondisi air di sepanjang sungai sudah berubah warna menjadi kecoklatan sehingga, dan kami temukan bermacam-macam ikan pada mati mengambang," kata Narasumber yang tidak bersedia menyebutkan identitas dirinya.

Seorang pria yang diduga paruh baya itu melalui pembicaraan lewat selulernya mengatakan, atas kejadian itu, warga menjadi khawatir hal itu berimbas kepada sumber air minum, dan akan membunuh banyak Ikan-ikan di sungai yang selama ini kerap di pancing untuk sekedar memenuhi kebutuhan konsumsi warga.

Setelah dikonfirmasi awak media kepada bidang Humas PT Indosawit, Tompul, kepada awak media ini menjelaskan, bahwa limbah tersebut benar berasal dari perusahaan PT Indosawit, namun dikatakannya, atas hal itu, masih menunggu keterangan selanjutnya dari pihak DLHK yang diketahui telah turun ke lokasi.

,"Benar pak, namun kemarin itu dari pihak DLHK sudah melakukan pengecekan dari awal hingga ke hilir sungai, jadi kita sedang menunggu hasil dari sana untuk memastikan apakah ada pencemaran lingkungan," kata Sitompul.

Sementara dari sisi tanggung jawab perusahaan atas bencana jebolnya benteng penampungan limbah perusahaan itu, Sitompul mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus proses penanganan dengan mengerahkan alat berat eskavator untuk membendung aliran sungai-sungai kecil dari areal HGU perusahaan menuju ke sungai.

,"Sebagai tanggung jawab kami, sudah dilakukan langsung hari itu juga, kita kerahkan alat berat untuk membuat pembatas dari parit-parit areal kebun yang menuju ke sungai, agar limbah tidak mengalir seluruhnya ke sungai," lanjut Sitompul.

Namun untuk menjawab pertanyaan awak media, terkait sanksi pidana dan denda yang di atur didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dimana pelaku pencemaran di ancam 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar Rupiah, Sitompul dengan lugas memberikan tanggapannya, dengan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.

,"Kalau soal itu pak, biarlah kita lihat nanti, sesuai dengan hasil dari pihak yang berwenang, " katanya singkat.

Disisi lain, Pakar Lingkungan Hidup Riau, Dr. Elviriadi, M.Si saat di wawancara oleh awak media ini terkait jebolnya penampungan limbah cair B3 dari PT Indosawit tersebut hingga meracuni sungai dan membunuh Ikan-ikan di aliran sungai tersebut mengatakan, Perusahaan PT Indosawit selaku sumber air limbah adalah pihak yang harus bertanggung jawab penuh.

,"Harus dilakukan pemulihan Lingkungan Hidup, atau recovery lingkungan, berdasarkan metode yang ditentukan didalam Permen LHK Nomor 101 Tahun 2018, disitu perusahaan pencemar wajib melakukan berbagai tahapan kegiatan pemulihan Lingkungan Hidup," Beber Elviriadi.

Elviriadi juga mengingatkan terkait hal ini, agar ada warga atau lembaga penggiat lingkungan hidup melakukan laporan kepihak berwajib, karena disebutnya, pencemaran lingkungan dengan limbah B3 sangat berbahaya dan dapat dijerat hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar Rupiah, sebagaimana tertuang dalam pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009.

,"Selain pemulihan Lingkungan, peristiwa ini juga dapat di jerat melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, ada pidana 3 tahun dan denda 3 Miliar, harus ada yang melaporkan, " urainya.

Menurut Pakar Lingkungan Hidup Riau ini, sejatinya peristiwa semacam itu dapat di antisipasi sebelumnya, sehingga tidak berdampak merusak seperti kejadian tersebut.

,"Ini kan kita duga akibat kelalaian dari perusahaan, pihak perusahaan harusnya dapat memperkirakan kemampuan daya tampung limbahnya, sementara soal volume limbah yang boleh ditampung didalam kolam limbah itu kan ada aturannya, tidak boleh melebihi ambang batas yang ditentukan," Imbuhnya.

Diakhir tanggapannya, Elviriadi meminta pihak terkait, DLHK atau Gakkum kementerian lingkungan hidup, segera bertindak untuk memproses kejadian tersebut, sebab, ditambahkannya, ini tidak boleh terjadi, sebab bagi Elviriadi, lingkungan hidup begitu vital dan wajib di jaga dengan serius oleh semua pihak, terutama perusahaan yang menghasilkan limbah B3, harus dapat melakukan produksinya sesuai dengan izin lingkungan, AMDAL, atau UKL/UPL yang dimiliki.

,"Perusahaan itu perlu dipertanyakan juga, apakah mereka sudah memenuhi persyaratan izin-izin operasional, seperti Izin lingkungan, AMDAL, dan UKL/UPL nya," Pungkasnya.

Sementara hingga saat ini, tanggapan dari Dirjen Gakkum KLHK RI, Roy Ridho Sani setelah di wawancara tertulis elektronik melalui akun WA, belum memberikan jawaban.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.


 

 

Komentar Via Facebook :