Namun penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dar

Kepala Daerah Gunakan Diskresi, Apa Tujuannya?

Kepala Daerah Gunakan Diskresi, Apa Tujuannya?

Ilustrasi Kepala Daerah Yang Ditahan Akibat Diskresi

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui makna dari istilah 'diskresi' belakangan ini, padahal hampir setiap kali pejabat negara yang berwenang menggunakan hak diskresinya.

Diskresi digunakan oleh pejabat pemerintah yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum dan lainnya, yang sering dipertanyakan adalah siapa sajakah pemerintah yang berwenang tersebut?

Menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, Tentang Administrasi Pemerintahan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Mahfudz MD yang juga selaku Ketua Dewan Pembina MMD Initiative pernah menggelar diskusi publik bertajuk 'Kriminalisasi Diskresi Kebijakan Pemerintahan'. Yang dimana membahas poin penting tentang makna diskresi itu sendiri.

Hal yang sangat penting dari pejabat pemerintah yang melakukan diskresi harus memenuhi syarat seperti ;
-Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UU 30 tahun 2014.
-Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
-Berdasarkan alasan-alasan yang objektif
-Tidak menimbulkan konflik kepentingan
-Dilakukan dengan itikad baik.

Prof.Dr.M.Mahfud MD, S.H.,S.U.,M.I.P.

"Kita bicara diskresi,  diskresi itu kebijakan pemerintah. Awalnya dari pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan agar kebijakan jangan dikirminalisasi, karena kalau dikriminalisasi pembangunan macet semua orang takut," kata Mahfud MD dalam pengantar acara diskusi.

Namun penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran APBN/APBD wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara/daerah.

Contoh sederhana dari diskresi yang jelas dan dapat kita lihat di kehidupan sehari-hari adalah seorang polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang mana hal ini sebenarnya sudah diatur oleh lampu lalu lintas (traffic light).

Selain polisi mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota hingga Kepala Desa mempunyai hak diskresi bahkan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif seperti hakim di pengadilan.

"Bagi seorang hakim pidana, diskresi itu mengandung arti agar hakim memutus suatu perkara pidana untuk lebih mengedepankan keadilan substantif,  hakim bebas dalam membuat pertimbangan dan putusan, termasuk menyimpangi asas legalitas, untuk tujuan mencapai keadilan substantif itu." Sebutnya.

 












 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait