Kemana Anggaran pendidikan ?

Masih Ada Pungli di SMPN 20 Pekanbaru

Masih Ada Pungli di SMPN 20 Pekanbaru

Foto : Contoh Buku LKS yang dijadikan sebagai objek pembiayaan bagi siswa/i di SMPN 20 Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Persoalan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri Pekanbaru sepertinya tidak akan pernah sirnah, belakangan diketahui, di SMPN 20 masih ada dugaan pungli, sebesar Rp 130.000/siswa dengan kedok biaya Lembar Kerja Siswa (LKS), 1/2/2021.

Informasi ini diketahui oleh awak media, tatkala melakukan tugas jurnalistiknya di sekolah-sekolah di Kota Pekanbaru, selain jenjang SMA/SMK, pungutan yang diduga tidak resmi itu ternyata benar-benar terjadi di SMPN 20 Pekanbaru, sebagaimana berhasil di konfirmasi oleh awak media ini melalui Kepala Sekolah SMPN 20, Syafrida Ali, via telepon WA, dengan mengakui Informasi tersebut.

,"Kita tidak ada pak melakukan pungutan LKS untuk tahun 2021 ini, yang ada hanya pada tahun 2020 itu pak, dan itu bukan hahya SMPN 20 saja, melainkan seluruh sekolah SMPN Pekanbaru melakukannya," kata Syafrida Ali menjawab pertanyaan awak media.

Di informasikan sebelumnya oleh warga masyarakat, bahwa sekalipun diketahui anggaran untuk pendidikan Kota Pekanbaru mencapai 34% dari APBD Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020, atau setara dengan Rp.800 - 900 Miliar, namun berbagai pungutan yang tidak berdasarkan hukum masih saja terjadi dan memberatkan siswa, khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi rendah.

,"Kita ketahui bersama kan pak, anggaran pendidikan kita cukup tinggi, kita dengar untuk tahun 2020 saja Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan 800 - 900 miliar khusus untuk angaran pendidikan di Kota Pekanbaru, belum kita ketahui yang berasal dari provinsi dan Kementerian," urai warga Kota Pekanbaru yang merahasiakan indentitas dirinya.

Hal itu juga senada dengan lansiran berita media lokal beberapa waktu lalu, dimana disebutkan pada rapat hearing dengan komisi III DPRD Kota Pekanbaru diketahui berdasarkan pernyataan kepala dinas pendidikan kota Pekanbaru saat itu, yakni, Abdul Jamal, bahwa akumulasi dari keseluruhan 34% APBD Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020 itu, mencapai Rp.800 hingga 900 Miliar untuk pendidikan.

,"Jika diakumulasikan seluruhnya anggaran yang masuk ke Disdik mulai dari honor, gaji, kegiatan dan lainnya sekitar 34 persen atau sekitar Rp800-900 miliar," beber Jamal, dilansir Riau Pos.co, 7/1/2020.

Selain itu, Pungli merupakan salah satu masalah besar dalam dunia pendidikan khususnya di provinsi Riau, untuk itu, presiden RI, Joko Widodo pun telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Selain itu ada UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 E, disebutkan ada ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku pungli, atau pasal 368 KUHP, dengan ancamannya 9 bulan penjara.

Dari informasi yang berhasil di rangkum awak media ini, seluruh sekolah di Pekanbaru melakukan pungutan, dengan modus pada umumnya berupa LKS dan modul, khususnya pada tahun 2020. Sejumlah masyarakat pun sangat berharap pihak kejaksaan maupun kepolisian atau satgas Saber pungli dapat segera membongkar otak dibalik pungli tersebut.

(Joh)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :