Ops Yustisi pelanggaran Prokes
Polsek Medan Area Melaksanakan OPS Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol kesehatan COVID-19

Polsek Medan area membagikan masker dan menghimbau kepada Masyarakat yang tidak memakai masker dan para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, serta Masyarakat Sekitarnya.Â
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dinas hubungan Pemko Medan dan Koramil 03 Medan Denai serta 3 Pilar dan instansi terkait. Melaksanakan Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Dasar Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI. Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19 dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area nomor : Sprin/65 /I/2021 tanggal 30 Januari 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi antisipasi Penyebaran Covid 19.
Pada Hari Sabtu malam 30 Januari 2021 Pukul 21.00 wib hingga Pukul 23.30 Wib Tempat Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.
Dan Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Tegal Sari Mandala 2 dan jalan Tuba 2, jalan Bromo Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai.
Unsur Pelaksana adalah Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH. Waka Polsek AKP Tri Eko. Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib dan Ramlan, SE. Kanit Intelkam/ AKP Syafrizal. 5. Personil Polsek Medan Area (8 orang) dan Babinsa Koramil 03 Medan Denai (3 orang). Satpol PP Pemko Medan (5 orang). 3 Pilar Kecamatan Area dan Kecamatan Medan Denai (10 orang).
Adapun Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan dan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Adalah Apel kesiapan dipimpin oleh Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko Dan Memberikan Arahan himbauan kepada warga Masyarakat yang berada di Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan kerumunan dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas.
Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP bagi yang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, serta Masyarakat Sekitarnya.
Kapolsek medan area kompol Faidir SH. MH mengatangan Adapun Hasil Yang Ditemukan pada pelaksanaan Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 Adalah Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun.
Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Lanjut kombol Faidir Adapun Hasil Tindakan, antara lain adalah Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak : 50 orang. Tidak memakai Masker : 50 dan Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : NIHIL Gar jam malam/pembatasan : NIHIL.
Sanksi yang di berikan total 50 Adm tahan KTP Nihil dan Teguran 50 Tindakan fisik (push up dan Nihil Denda NIHIL Denda Uang NIHIL Kerja sosial NIHIL
Lanjut polsek medan area Pembagian Masker 50 Buah Kegiatan Penghimbauan dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Selesai Pukul 23.30 Wib.situasi aman dan Kondusif.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :