Sidang Sengketa Pilkada

Sidang MK, Kuasa Hukum Paslon Hello Menyampaikan Pokok-Pokok Permohonan

Sidang MK, Kuasa Hukum Paslon Hello Menyampaikan Pokok-Pokok Permohonan

Kantor Mahkamah Konstitusi

MALUT AKTUALDETIK.COM  - Sidang sengketa Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara tanggal 9 Desember 2020 telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis ( 29/01/2021 ).

Sèbagaimana dikutip dari Video melalui akun resmi Youtube, oleh awak Media Aktualdetik.com, Sabtu ( 30/01/2021 ), bahwa kuasa Hukum Paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) telah menyampaikan pokok-pokok permohonan selaku Pemohon pada sengketa Pilkada Halsel dengan nomor perkara 09.

Melalui kuasa hukum Paslon Hello Fahri menyampaikan, bahwa sesuai hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Halsel adalah, pasangan Nomor urut (1 ) 51.097 suara dan pasangan nomor urut ( 2 ) 62.348 suara, total 113.445 suara.

Menurut pemohon, perolehan suara yang sebenarnya adalah, pasangan nomor urut (1) 61.860 suara dan pasangan nomor urut (2) 56.852 suara, total 118.712 suara.

Adapun keberatan Pemohon adalah, 
- Termohon melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan penetapan perolehan suara pasangan calon, kami nyatakan cacat dan batal demi hukum.
-- Termohon telah melakukan pelanggaran terkat ferifikasi syarat bakal calon dengan Ijzah SMU/sederajat. Syarat formil Ijazah tersebut, kami menduga palsu.

Selanjutnya sambung Fahri, pelanggaran dalam proses pengumutan suara yang dilakukan oleh pihak terkait adalah sebagai berikut :

1. Penggunaan surat suara lebih, yang terjadi di TPS 1 Desa Bajo dan Desa TPS 1 Desa Toin Kecamatan Botanglomang.
2. Proses intimidasi oleh petugas PPS terhadap saksi pemohon saat pemungutan suara berlangsung.
3. Penggunaan hak pilih yang bukan betdomosili di Kabupaten Halsel.
4. Penggunaan hak pilih lebih dari sekali.

Lanjut Fahri, berdasarkan permohonan diatas, Kami meminta kepada MK sebagai berikut,
1. Mengabulkan Permohonan oleh Pemohon seluruhnya.
2. Membatalkan keputusan KPU Halsel atas penetapan perolehan suara pasangan calon nomor 850 tertanggal 15 Desembet 2020 pada 139 TPS yang tersebar di 5 dapail dengan rincian sebagai berikut :

Dapil 1, Kecamatan : Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Barat Utara dan Botanglomang.

Dapil 2, Kecamatan : Kayoa, Kayoa Utara, Kayoa Selatan, Kayoa Barat, Makian Barat dan Makian Pulau.

Dapil 3, Kecamatan : Gane Barat, Gane Barat Utara dan Gane Timur Tengah.

Dapil 4, Kecamatan Obi Timu dan Obi Selatan. 

Dapil 5, Kecamatan : Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Selatan dan pada TPS Kecamatan Bacan secara Keaeluruhan.

Pemohon memohon kepada Hakim MK untuk memerintahkan kepada KPU Halael melakukan pemungutan suara ulang pada 139 TPS yang tersebar di sejumlah Kecamatan, sebagaimana kami sebutkan diatas, tutup Fahri.

Laporan  : Rusdi Malan

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :