Kapan Walikota Dumai Ditahan KPK?

FORMASI Riau Minta Penegak Hukum Tahan Walikota Dumai

FORMASI Riau Minta Penegak Hukum Tahan Walikota Dumai

Walikota Dumai, Zulkifli AS Diperiksa KPK

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Jutaan rakyat Riau menanti keadilan hukum ditegakkan di Bumi lancang kuning, khususnya terkait kasus-kasus yang sedang membelit sejumlah besar pejabat pemerintah di Provinsi Riau. Pasalnya akibat perbuatan yang merampok uang Rakyat itu, ribuan rakyat Riau hidup dalam kemiskinan. 

Sebagai bukti penindakan secara hukum, belakangan KPK telah menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin setelah bertahun-tahun menyandang status tersangka, kini giliran Walikota Dumai, Zulkifli A'S dipertanyakan proses hukumnya atas satatus tersangka yang diterimanya pasca pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu, hal inipun mengundang pertanyaan pakar hukum pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M. H. 

Azas persamaan dimuka hukum terdapat didalam UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang tujuan utamanya adalah adanya prinsip kesamaan dan kesetaraan dalam menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan itu berarti hukum sebagai satu entitas tidak dapat membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Kalau Amril Mukminin telah dibekuk oleh KPK, seharusnya Zulkifli ( Walikota Dumai_red) dapat diperlakukan sama. 

Menurut Nurul yang sekaligus Dosen Pasca Sarjana UIR itu, perkara yang menjadikan Zulkifli A'S sebagai tersangka adalah karena terbukti memberikan uang sebesar Rp. 550 juta kepada mantan kepala seksi pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman si Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, hal itu dilakukan untuk mempercepat anggaran DAK di Dumai. 

, "KPK dibawah kepemimpinan sekarang harus betul-betul kerja keras untuk menuntaskan kasus korupsi Walikota Dumai, karena telah menjadi tersangka, ini sudah lama jadi perhatian masyarakat, " terang Nurul Huda, 5/3/2020 lalu kepada awak media. 

Hal lain menurut Nurul adalah adanya praktik gratifikasi yang diterima Walikota Dumai, Zulkifli saat menginap di Hotel di Jakarta sebesar Rp. 50 juta. Hal itu menurutnya menjadi dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk segera menahan Zulkifli, karena hingga kini Walikota Dumai itu bebas menghirup udara, bak kebal hukum. 

, "Jadi KPK harus menjadikan waktu menjadi catatan untuk mengambil langkah sesuai aturan hukum, di Negara ini tidak ada satupun orang yang kebal terhadap hukum, hukum kita mengatur Equality Before The Law, semua orang sama dimuka hukum, jangan ada yang ditahan ada yang tetap bebas, " Lanjut Doktor hukum pidana itu. 

Menurutnya KPK tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda proses hukum selanjutnya kepada Walikota Dumai, Zulkifli A'S, karena ini bisa menjadi catatan buruk nantinya bagi KPK ke depan. 

, "Ini tinggal keseriusan KPK saja. Zulkifli A'S sudah tersangka sejak bulan Oktober 2019 lalu, KPK harus tahan Zulkifli demi penegakan hukum yang berkeadilan, " Pungkas Doktor Muhammad Nurul. 

Feri Sibarani

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait