Polisi berhasil tangkap 4 pelaku Narkoba
Polres Gianyar Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba dan Residivis

Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K.,SH.,MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Mirsa Gunawan, dan Kasubag Humas AKP I Nyoman Hendrajaya ungkap kasus Shabu
BALI AKTUALDETIK.COM - Jajaran Sat Narkoba Polres Gianyar dipimpin AKP Mirsa Gunawan berhasil menangkap 4 pelaku yang bertindak selaku kurir. Mereka ditangkap ditempat berbeda. Satu diantara pelaku berjenis kelamin perempuan. Dan satunya lagi laki-laki adalah residivis kambuhan.
Saat jumpa wartawan di pendopo Mako Polres Gianyar, pada siang hari ini, Rabu (27/01/2021), Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K.,SH.,MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Mirsa Gunawan, dan Kasubag Humas AKP I Nyoman Hendrajaya, mengapresiasi jajarannya, khususnya Sat Kasat Narkoba yang berhasil meringkus 4 (empat) pelaku pengedar narkoba jenis shabu beserta barang buktinya (BB).
Dan prestasi ini cukup signifikan mengingat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baru kali ini jajarannya berhasil mengungkap sejumlah 116,03 gram shabu dari 4 Tersangka.
“Jumlah ini merupakan terbesar dalam kurun waktu 5 (red, lima) tahun belakangan,” terang Kapolres Gianyar.
”Para pelaku masing-masing: IWS alias Yansu (31), laki-laki, Asal Pecatu-Badung, Pekerjaan Wiraswasta, FF (23), laki-laki, Asal Tebing Tinggi Sumatera Barat, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Sakura Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, IWY (46), laki-laki,Asal Badung, Pekerjaan Swasta, Alamat Linkungan Karanganyar Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Badung, dan FPK (39), satu-satunya perempuan, Asal Sidoarjo Jawa Timur, Alamat Jalan Raya Pantai Batu Bolong No.36 Kec. Kuta Utara, Badung. Mereka dijerat hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan sedikitnya ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara. Pasal-pasal yang didakwakan kepada pelaku yaitu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita aparat dari masing-masing pelaku:
1. IWS: 0,81 Gr Shabu, 12 klip plastik, 1 unit HP, 1 buah alat isap/bong dan 1 unit Sepeda Motor.
2. FF: 0,32 Gr Shabu, 1 unit HP, 1 unit Sepeda Motor DK 4735 GL
3. IWY: 2,90 Gr Shabu, 1 unit HP, 1 unit Sepeda Motor.
4. FPK: 112 Gr Shabu, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam DK 4696 GP.
( ISKANDAR)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :