Penutupan Anak Sungai
Surat Belum Sampai, Ormas GPAB Muara Enim Angkat Bicara ke PT Bukit Asam
Foto : Istimewa
SUMATERA SELATAN, AKTUALDETIK.COM – Terkait pemberitaan yang sudah beredar di media online, bahwa organisasi maayarakat Generasi Penggerak Anak Bangsa Belum (GPAB) melayangkan surat ke PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) telah diklarifikasi oleh ketua ormas GPAB Kab. Muara Enim, Ujang Toni bersama Sekretarisn M. Nofah Hermanto bahwa pemberitaan di media online tersebut tidak benar.
“Karena sudah dua kali ormas GPAB melayangkan surat klarikasi ke PT Bukit Asam tbk, bahkan dijawab oleh PT. Bukit Asam Tbk, melalui GM PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) tanjung enim". Kata Ujang Toni.
Ujang Toni menguraikan kronologis klarifikasi dari ORMAS GPAB Kab. Muara Enim ke PT. Bukit Asam Tbk (PTBA)
"Sehubungan dengan surat Klarifikasi kami Nomor: 119/SRT-KLP/DPC-GPAB-M.ENIM/XI/2020, tanggal: 18 November 2020, Perihal: Klarifikasi tentang dugaan pengalihan atau dugaan peutupan anak sungai di bataran Bintan, Mbemban dan Mbiung serta Kiahan, apakah sudah mendapat izin dari pihak pementah terkait, karena dugaan pengalihan anak sungai Mbiung, Mbemban dan Bintan serta Kiahan berdampak pada meluapnya anak sungai tersebut,” lanjut Ujang Toni yang didampingi oleh tim ormas GPAB.
Ia juga membeberkan isi dari surat klarifikasi. “Kami mempertanyakan sudah mendapat izin atau belum dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim perihal dugaan pengalihan anak sungai kiahan, anak sungai Mbiung di daerah Darmo, kami juga dapat temuan baru di duga pengalihan anak sungai mbemban dan bintan sehingga berdampak pada meluapnya anak sungai Bintan, anak sungai Mbemban, anak sungai Mbiung.”
Sesuai PP. No.38 Tahun 2011 Tentang Sungai pada pasal 19 yang isinya: Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:
"Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; Gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan Bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
Dalam surat ke-2 ; Nomor: 125/SRT-KLP DPC-GPAB-M.ENIM/XI/2020, Perihal: Klarifikasi II, tertanggal 27 November 2020, mempertanyakan kembali pengalihan atau dugaan peutupan anak sungai di bantaran Bintan, Mbemban dan Mbiung serta Kiahan apakah sudah mendapat izin dari pihak pemerintah terkait, karena dugaan pengalihan anak sungai
Maka di jawab oleh PTBA dengan Nomor Surat T/263/253000/HK.02/XII/2020, tanggal 8 Desember 2020 perihal Klarifikasi DPC-GPAB Kabupaten Muara Enim yang bunyi suratnya yaitu:
"Bahwa PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam melaksanakan kegiatan operasional pertamangan Batubara selalu memperhatikan kaidah-kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa “Terkait tentang pengalihan anak sungai, PTBA telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) melalui Surat Sekretaris Jendral an. Menteri PUPR Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016."
Sesuai Informasi yang kami dapat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, bahwa PT. Bukit Asam telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui surat Nomor: HK.02.03-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 perihal persetujuan Pengalihan Alur sungai dan Pemanfaatan Ruas Bekas Alur Sungai Kiahan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh Pt. Bukit Asam.
Tetapi untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas alur Sungai Kiahan termasuk sungai Mbiung, sungai Mbemban dan sungai Bintan yang bermuara ke sungai Kiahan, serta sungai Lawai, sungai Tabu, sungai Lengi dan sungai Niru tahap II oleh PT. Bukit Asam baru diajukan Tanggal 15 Juni 2020, dengan Nomor Surat: I/020/0100/HK.02/VI/2020.
“Itulah yang menjadi pertanyaan kami, maka kami coba untuk berkomunikasi melalui via WA, baik dengan Humas PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) maupun dengan GM PT. Bukit Asam Tbk (PTBA), tapi kurang di respon, maka kami melayangkan surat laporan dan pengaduan, apakah benar laporan kami ini, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari pihak yang terkait."
"Seharusnya PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) terbuka dengan ORMAS GPAB Kabupaten Muara Enim, sehingga hal seperti ini tidak menjadi polemik seperti sekarang ini,” tutup Ujang Toni berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. (Tim GPAB)



Komentar Via Facebook :