Polisi sikat Curanmor dan Penadah

Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadahnya

Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadahnya

Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Kapolresta Banyumas saat konferensi pers menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku saat aksinya. Senin (25/1/2021). Foto : Dok. Humas Polda

BANYUMAS AKTUALDETIK.COM -Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku curanmor dan penadahnya, yang selama ini meresahkan masyarakat di 13 tempat yang berbeda. Hal ini diungkapkan dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Lobby Polresta Banyumas, Senin (25/1/21). 

"Kita berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah yaitu dengan inisial AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis", ungkap Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Kapolresta Banyumas saat konferensi pers.

Menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian diantarannya di kec. Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Kec. Wangon dua kali, Kec. Jatilawang sebanyak enam kali, Kec. Patikraja sebanyak satu kali, Kec. Cilongok sebanyak satu kali dan Kec. Rawalo sebanyak dua Kali. 

"Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari SPM yang terpakir tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci palsu", jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas menambahkan, aksi tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021.

"Pelaku setelah melakukan aksinya,  dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual diberbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo, dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor," jelas Kasat Reskrim. 

Kepada pelaku diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun. 

Atas kejadian tersebut Kapolresta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengunci stang kendaraan dengan memasang kunci tambahan serta menghindari parkir dipinggir jalan tanpa pantauan atau pengawasan. 

Absa

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :