Aksi Konyol & Party Tanpa Prokes
Ulah Konyol, Turis Sergei Kosenko di Deportasi ke Rusia

Foto : Dok.Pribadi
BALI, AKTUALDETIK.COM - Ulah konyol yang di lakukan WNA Rusia Segio Kosenko yang viral di bulan Desember 2020 lalu lewat unggahan di akun Instagram @sergio dengan aksinya bersama seorang wanita mengendarai sepeda motor terjun ke pantai di Karangasem ,serta ulah Party di Wilayah Badung yang tidak mentaati Prokes Covid -19.
Terhadap ulahnya yang melalui Video yang tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020.
Atas ulahnya ini Sergio Kosenko membawanya ke Rana hukum dan Kemenkumham Kanwil Bali melakukan pemeriksaan dan pengecekan data perlintasan ,yaitu terhadap paspor a,n. Sergei Kosenko pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 s.d. 21 Oktober 2027,dan masuk ke Wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat
Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai
dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.
Berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.
Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak.
Proses pemeriksaan selanjutnya terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021, kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Atas ulahnya ini patut di duga Sergeo Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT; sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas ulah Kemenkumham Kanwil Bali terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal
75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
" Kita beri tindakan Admitrasi Keimigrasian Deportasi ke asal Negaranya" Jelas Kakanwil .
Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.
" Pendeportasian di laksanakan sore ini,Minggu " Tutupnya.
Komentar Via Facebook :