NKRI Perang Dengan Intoleran
Kepala SMKN 2 Padang Terancam Pidana? Paksa Siswi Non Muslim Berhijab

Foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, Meminta Supaya Kepala Sekolah SMKN 2 Padang dihukum dan di bebas tugaskan dari jabatannya.
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kepala Sekolah SMKN 2 Padang akhirnya terancam hukuman karena melanggar undang-undang dengan memaksa siswi non muslim menggunakan jilbab, 24/1/2021.
Sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa, adanya tindakan intoleransi di SMKN 2 Padang Sumatera barat, dengan membuat aturan seluruh siswi di wajibkan menggunakan jilbab, termasuk siswi non muslim.
Hal ini pun langsung mendapat respon tegas dari Pemerintah Pusat, melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagaimana dilansir oleh Okezone, hari ini 24/1, bahwa tindakan Kepala sekolah SMKN 2 Padang tersebut dipastikan telah menabrak ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlihat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," ujar Nadiem Makarim, dikutip Minggu (24/1/2021).
Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesauai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberaggamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.
(Feri.S)
Komentar Via Facebook :