SPBU Kumpai Besar Tabrak Aturan
SPBU Kumpai Besar Diduga Langgar Aturan, Peran Pertamina Dipertanyakan

Foto : Pengangkutan BBM Bersubsidi dengan menggunakan ratusan Jerigen untuk dijual kembali dengan harga diatas aturan pemerintah, dilakukan oleh pihak pengelola APMS Kumpai Besar Kelurahan Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Agen Premium Minyak Solar (APMS) Kompak yang beralamat di Kumpai besar, Kelurahan sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, langgar aturan pemerintah dan perundang-undangan terkait harga BBM subsidi dan melayani jerigen, 23/1/2021.
Informasi ini adalah hasil liputan wartawan reportase aktualdetik.com di wilayah setempat, dimana diketahui, praktek kecurangan yang dapat merugikan hak-hak masyarakat itu telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, dari tahun ke tahun, tindakan pengelola SPBU terus mengabaikan aturan pemerintah dan perjanjian dengan Pertamina, atau marketing operation region VI Balikpapan.
Dari laporan warga masyarakat setempat kepada awak media ini, menyebutkan, bahwa pihak pengelola APMS Kompak dengan nomor register 66.783.001 dengan alamat di Kumpai Besar Kelurahan Ambangah Kecamatan Sungai Raya itu, menyebutkan bahwa pihak SPBU telah bertahun-tahun menjual BBM subsidi Premium dan Solar diatas harga standar Pemerintah.
,"Sudah lebih tiga tahun, APMS Kompak Kumpai Besar menjual BBM subsidi diatas harga, Premium Rp.6.800 dan Solar Rp. 5.500," sebut seorang warga (MST), seorang warga yang tinggal di wilayah setempat.
Bahkan menurit MST, hingga kini tindakan menaikkan harga itu masih terus dilakukan, seperti semula premium 6800 perliter solar 5500 perliter.
Selain melanggar ketentuan soal harga BBM, pihak pengelola APMS Kompak diketahui juga menjual BBM subsidi dengan melayani jerigen dalam skala besar-besaran. Bahkan disebut oleh MST, bahwa dari total 75 ton jatah BBM sekali pasok ke APMS Kompak itu, kemungkinan besar hanya 4 ton yang diberikan kepada warga masyarakat setempat.
,"Prediksi kami, dari BBM yang dipasok sebanyak 75 ton, itu paling maksimal kami warga disini kebagian 4 ton, selebihnya dijual ke pihak-pihak lain dengan menggunakan jerigen, dan harga yang lebih tinggi," tambahnya.
Anehnya, sekalipun kenyataan ini terjadi dalam kurun waktu yang sudah sangat lama, dan telah kerap di beritakan media setempat, namun tindakan pelanggaran itu seakan tidak mengenal takut, bahkan di sebut oleh masyarakat semakin parah.
,"Kami sudah capek mengeluh pak, media sudah kerap memuat beritanya, dan pihak masyarakat sudah laporkan kepada pihak Pertamina, namun tetap saja pihak SPBU Kompak melakukan aksinya setiap hari," urai MST.
Atas pernyataan warga tersebut Redaksi aktualdetik.com pun, mengonfirmasi pihak Pertamina melalui Humas Marketing operation region VI Balikpapan, Farid. Kepada redaksi media ini, saat dihubungi via WA mengatakan, pihkanya telah memberikan sanksi dan menyetop pasokan BBM kepada pengelola APMS Kompak di Kumpai Besar Kelurahan Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
,"Kami sudah memberikan sanksi pak kepada pihak SPBU, sampai saat ini sanksi masih berjalan dan tidak diberikan pasokan BBM lagi, jadi sudah tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Sementara disisi lain, pada saat yang sama, kemarin, 22/1/2021, APMS Kompak tersebut sedang operasional seperti biasa, dengan melayani ratusan jerigen dengan harga premium Rp.6.800 perliter dan Solar Rp. 5.500, sementara warga masyarakat setempat, tidak mendapatkan BBM sesuai dengan kebutuhan.
,"Itu tidak benar pak, kapan di setop pasokan? Hari ini aja, SPBU yang bersangkutan sedang melakukan aktifitas seperti biasa, bahkan menjual ke Jerigen dengan jumlah yang sangat besar, itu bohong," lanjut MST.
Berdasarkan informasi dan hasil konfirmasi yang dilakukan awak media ini, maka apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina Balikpapan selaku pihak pertama, dan pengawas, diduga tidak memberikan informasi yang benar atau bohong, dimana pada waktu bersamaan, SPBU yang bersangkutan justru terus melakukan aktivitas dengan menjual BBM subsidi diatas harga standar Pemerintah dan melayani jerigen dengan skala besar-besaran.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Selain itu, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Dengan tegas Undang-Undang mengancam siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, karena melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Laporan : Murjali
Editor : Feri.S
Komentar Via Facebook :